KabarBaik.co – Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai diberlakukan pada 5 Januari 2024 sejak UU HKPD. Berdasar UU tersebut, rumah yang menyediakan jasa tempat penampungan sementara sudah tidak termasuk dalam pengertian hotel. Sekaligus menjadikan rumah sewa atau kos-kosan tidak lagi berstatus obyek pajak daerah.
Salah satu pemilik rumah kos di Jalan Tanimbar No.1, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Gigih Wardoyo menyambut positif aturan itu. Dia menilai kos-kosan lebih baik tidak dikenakan pajak sama sekali. Apalagi, kos-kosan miliknya termasuk kapasitas kecil karena hanya memiliki 8 kamar.
“Dengan kebijakan baru dari Badan Pajak Daerah (Bapenda) Kota Malang, kita tidak perlu repot-repot untuk menyisihkan guna membayar pajak bulanan dari jasa kos yang saya sediakan ini, ” kata Gigih saat ditemui di rumahnya, Kamis (12/6).
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto menyatakan, sebelum UU HKPD, rumah sewa yang mempunyai minimal sepuluh kamar sudah dikenakan pajak. ”Pemilik rumah sewa hanya dikenakan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Sejak diberlakukannya undang-undang tersebut kita tidak lagi memungut pajak rumah sewa, ” ujarnya.
Handi membenarkan apabila dulu usaha rumah sewa yang memiliki kurang dari sepuluh kamar dikenakan pajak. Akan tetapi saat ini sudah tidak lagi dikenakan pajak karena peraturan dari pemerintah pusat memang tidak memperbolehkan seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022. (*)







