KabarBaik.co – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana memperkecil ukuran rumah subsisi. Tapi, terkait akan hal itu, kementerian masih menerima masukan dari berbagai pihak.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan, Kementerian PKP, Sri Haryati, menuturkan saat ini Kementerian PKP juga tidak mematok target kapan aturan baru itu mengenai luas rumah subsidi ditetapkan.
Sebelumnya, draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang mengatur bahwa luas bangunan rumah yang mendapatkan keringanan dari pemerintah itu berkisar antara 18 hingga 36 meter persegi. Nantinya, kritik dan masukan yang ada dari masyarakat akan disesuaikan sesuai dengan rencana akan diperkecilnya ukuran rumah subsidi tersebut.
Sri menjelaskan, nantinya rumah tapak subsidi yang diperkecil tersebut direncanakan untuk dibangun di sekitar perkotaan. Hal ini ditujukan untuk menunjang kebutuhan pekerja di perkotaan yang tidak memiliki rumah di perkotaan. Dengan letaknya yang berada di sekitar perkotaan, standar ukuran rumah subsidi yang lama, menurutnya, sudah tidak relevan dari segi harga.
“Harganya, luasannya juga akan disesuaikan, segmennya segmented, terus lokasinya juga tidak keseluruhan, tapi masukannya adalah khusus untuk sekitar perkotaan,” beber Sri.
Salah satu pengembang yang sudah memiliki konsep untuk rumah subsidi yang diperkecil adalah Lippo. Perusahaan tersebut merancang dua konsep rumah subsidi yang diperkecil. Pertama luas tanah 25 m² dengan luas bangunan 14 m² untuk rumah dengan satu kamar tidur, dan kedua untuk tipe dua kamar tidur yang memiliki luas bangunan 23,4 m² dan luas tanah 26,3 m².
Saat ini Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menggodok aturan mengenai luas minimal rumah subsidi 18 meter persegi. Apabila aturan tersebut diteken, harga cicilan rumah disebut bisa semakin murah. Cicilan rumah subsidinya masih sekitar Rp 1 juta-an per bulan. Nantinya, harga cicilan rumah juga bisa saja Rp 600 ribu per bulan.
Menurut Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) bisa menjadi acuan terkecil yang memungkinkan sehingga ke depannya bisa didesain lebih luas. Para pengembang juga bisa mengusulkan desain lainnya untuk rumah subsidi tersebut. Sebagai catatan, rencana untuk mengubah batasan luas minimal rumah subsidi tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Dalam draf tersebut, tidak hanya luas bangunan saja yang rencananya ingin diubah, tetapi luas tanah juga dari yang sebelumnya minimal 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi. Akankah terealisasi?