KabarBaik.co- Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi baru ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat tata kelola, transparansi, dan tanggung jawab penyelenggara ibadah haji dan umrah di Indonesia.
Penguatan Kelembagaan dan Akuntabilitas
Salah satu fokus utama UU 14/2025 adalah penguatan kelembagaan dan peningkatan tanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pemerintah menekankan pentingnya standar pelayanan yang lebih ketat, transparansi biaya, serta perlindungan jamaah sejak tahap pendaftaran hingga kepulangan ke Tanah Air.
Wujudkan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah
UU ini juga mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi haji dan umrah yang melibatkan berbagai sektor nasional. Melalui penguatan sistem keuangan syariah, logistik, dan layanan pendukung, regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi umat serta memperluas manfaat dana haji secara produktif dan aman.
Atur Kuota dan Situasi Darurat
Perubahan signifikan lainnya mencakup mekanisme pembahasan kuota haji, termasuk pengaturan kuota tambahan dan pemanfaatan sisa kuota. UU 14/2025 juga mengatur lebih rinci visa haji nonkuota, serta memberikan dasar hukum yang jelas bagi penyelenggaraan haji dan umrah dalam keadaan luar biasa atau kondisi darurat, seperti pandemi atau bencana alam.
Pengawasan dan Digitalisasi Sistem
Untuk memastikan pelaksanaan yang transparan, UU ini memperkuat pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Selain itu, Kementerian Agama diwajibkan mengembangkan Sistem Informasi Kementerian yang terintegrasi dan mudah diakses publik guna meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas.
Harapan Pemerintah
Dengan diberlakukannya UU 14/2025, pemerintah berharap pelayanan haji dan umrah menjadi semakin profesional, efisien, dan berorientasi pada kepentingan jamaah. “Regulasi ini bukan sekadar perubahan administratif, tetapi bagian dari transformasi besar dalam penyelenggaraan ibadah yang aman, nyaman, dan bermartabat,” ujar pejabat Kementerian Agama dalam keterangannya.
UU 14/2025 menjadi langkah strategis menuju tata kelola haji dan umrah yang modern, transparan, serta berpihak kepada jamaah dan kepentingan umat Islam Indonesia. Download klik link ini: UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah






