Ini Link Download UU Baru tentang Haji dan Umrah: Kuota, Visa, dan Biaya Diatur Lebih Jelas

oleh -921 Dilihat
IMG 20250612 WA0021 1
Ratusan jemaah haji kloter pertama terlihat turun dari pesawat yang membawa mereka kembali ke Tanah Air.

KabarBaik.co- Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi baru ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat tata kelola, transparansi, dan tanggung jawab penyelenggara ibadah haji dan umrah di Indonesia.

Penguatan Kelembagaan dan Akuntabilitas

Salah satu fokus utama UU 14/2025 adalah penguatan kelembagaan dan peningkatan tanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pemerintah menekankan pentingnya standar pelayanan yang lebih ketat, transparansi biaya, serta perlindungan jamaah sejak tahap pendaftaran hingga kepulangan ke Tanah Air.

Wujudkan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah

UU ini juga mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi haji dan umrah yang melibatkan berbagai sektor nasional. Melalui penguatan sistem keuangan syariah, logistik, dan layanan pendukung, regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi umat serta memperluas manfaat dana haji secara produktif dan aman.

Atur Kuota dan Situasi Darurat

Perubahan signifikan lainnya mencakup mekanisme pembahasan kuota haji, termasuk pengaturan kuota tambahan dan pemanfaatan sisa kuota. UU 14/2025 juga mengatur lebih rinci visa haji nonkuota, serta memberikan dasar hukum yang jelas bagi penyelenggaraan haji dan umrah dalam keadaan luar biasa atau kondisi darurat, seperti pandemi atau bencana alam.

Pengawasan dan Digitalisasi Sistem

Untuk memastikan pelaksanaan yang transparan, UU ini memperkuat pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Selain itu, Kementerian Agama diwajibkan mengembangkan Sistem Informasi Kementerian yang terintegrasi dan mudah diakses publik guna meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas.

Harapan Pemerintah

Dengan diberlakukannya UU 14/2025, pemerintah berharap pelayanan haji dan umrah menjadi semakin profesional, efisien, dan berorientasi pada kepentingan jamaah. “Regulasi ini bukan sekadar perubahan administratif, tetapi bagian dari transformasi besar dalam penyelenggaraan ibadah yang aman, nyaman, dan bermartabat,” ujar pejabat Kementerian Agama dalam keterangannya.

UU 14/2025 menjadi langkah strategis menuju tata kelola haji dan umrah yang modern, transparan, serta berpihak kepada jamaah dan kepentingan umat Islam Indonesia. Download klik link ini: UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Supardi Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.