KabarBaik.co- BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial kesehatan yang memberikan akses kepada peserta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua jenis kecelakaan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikut adalah 4 jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Kecelakaan Kerja
Kecelakaan yang terjadi saat bekerja atau dalam perjalanan pergi dan pulang kerja menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.
2. Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal Akibat Kelalaian
Kecelakaan tunggal yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi, seperti mengantuk atau mabuk, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
3. Kecelakaan Lalu Lintas Ganda
Kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih, termasuk dengan pejalan kaki, ditanggung oleh Jasa Raharja.
4. Kecelakaan Ganda Terhadap Penumpang Transportasi Umum
Penumpang transportasi umum yang mengalami kecelakaan ditanggung oleh Jasa Raharja, bukan BPJS Kesehatan.
Penting untuk diingat:
- Sebelum menggunakan layanan kesehatan, pastikan Anda mengetahui jenis kecelakaan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
- Jika Anda mengalami kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Anda dapat menggunakan asuransi pribadi atau biaya pribadi.
- Anda dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di 1500 400 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.