KabarBaik.co – Ivan Sugianto, 39, warga Kalijudan, Surabaya, harus menghadapi tuntutan 10 bulan penjara dan denda Rp 5 juta dengan subsider 1 bulan kurungan dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana dan Galih Riana Putra Intaran menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76C Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Perkara ini bermula saat anak terdakwa, Exel, ditemani temannya, Dave, pergi ke SMA Kristen Gloria 2 untuk menemui Ethan. Maksud kedatangan mereka adalah menyelesaikan persoalan dugaan perundungan yang dialami Exel.
Ketika menunggu Ethan keluar dari sekolah, mereka bertemu dengan Ira Maria, ibu Ethan, yang bertanya alasan mereka mencari anaknya. Dave kemudian menjawab bahwa Exel ingin menyebutkan istilah “anjing udel” kepada Ethan.
Mendengar informasi tersebut, Ivan Sugianto yang mengetahui anaknya mengalami perundungan langsung mendatangi sekolah dengan emosi. Ia kemudian bertemu dengan Ethan dan orang-orang yang ada di lokasi, termasuk Ira Maria dan Wardanto. Dalam keadaan marah, Ivan memaksa Ethan untuk bersujud dan menggonggong sebanyak tiga kali sambil berkata, “Minta maaf, sujud, sujud, sujud dan menggonggong.” Kejadian itu berlangsung pada Senin, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam persidangan yang digelar di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/3), jaksa menjelaskan berbagai pertimbangan dalam menuntut terdakwa. Salah satu faktor yang memberatkan adalah tindakan Ivan dianggap mencederai keadilan bagi anak dan berdampak pada kondisi psikologis korban. Jaksa menyebut bahwa akibat kejadian tersebut, Ethan mengalami kecemasan yang memengaruhi aktivitas sehari-harinya.
Selain itu, jaksa juga menilai perbuatan Ivan bertentangan dengan norma hukum, norma agama, serta norma kesusilaan yang berlaku di masyarakat. Namun, di sisi lain, ada beberapa faktor yang meringankan terdakwa. Selama persidangan, Ivan bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, serta menyesali tindakannya. Selain itu, Ivan diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, jaksa akhirnya menuntut Ivan dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp5 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
“Menuntut terdakwa Ivan Sugianto dengan pidana selama 10 bulan dan denda Rp5 juta dengan subsider 1 bulan penjara dan dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan tetap ditahan,” kata Ida Bagus dalam persidangan.
Jaksa juga menegaskan bahwa tuntutan ini didasarkan pada fakta-fakta yang muncul selama persidangan. Menurutnya, keputusan tersebut telah mempertimbangkan bukti-bukti serta keterangan saksi yang dihadirkan di pengadilan.
“Sebelum melakukan tuntutan, kami melihat atau berdasarkan fakta-fakta yang memang terjadi di persidangan, melihat seperti apa fakta-fakta yang sudah diproses dalam persidangan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ivan Sugianto, Billy Hadiwiyanto, memastikan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang berikutnya. “Kami akan melakukan pledoi pekan depan,” katanya.
Menurutnya, ada beberapa fakta yang perlu dipertimbangkan dalam kasus ini, salah satunya adalah dugaan bahwa perundungan justru bermula dari pihak Ethan.
Billy juga mengungkapkan bahwa antara kedua belah pihak sebenarnya sudah mencapai perdamaian sebelum kasus ini bergulir ke pengadilan.
“Fakta-fakta di persidangan ditemukan bahwa dari dia dulu yang memulai (dari anak Ethan dulu yang memulai). Kemudian sudah ada perdamaian dan sudah diakui dari para guru dan dari ibu dari anak Ethan dan dari semua pihak sudah ada perdamaian. Dan sampai detik ini perdamaian masih berlaku secara hukum,” pungkasnya. (*)