KabarBaik.co – Ivan Sugiamto akhirnya dijatuhi hukuman 9 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus bullying terhadap seorang siswa SMA di Surabaya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Sidang Cakra pada Kamis (27/3). Ketua Majelis Hakim, Abi Achmad Sidqi Amsya, menegaskan bahwa Ivan terbukti melakukan kekerasan terhadap anak secara sah dan meyakinkan.
Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa Ivan Sugiamto dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain vonis 9 bulan penjara, Ivan juga dikenai denda sebesar Rp5 juta.
“Menyatakan terdakwa Ivan Sugiamto terbukti sah melakukan kekerasan terhadap anak. Juga menjatuhkan pidana terhadapnya selama sembilan bulan dan denda Rp5 juta,” ujar Hakim Abi Achmad dalam amar putusannya.
Hakim menjelaskan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh Ivan tidak hanya bersifat verbal tetapi juga berdampak psikis pada korban. Oleh karena itu, majelis hakim menilai bahwa perbuatannya masuk dalam kategori kekerasan psikis terhadap anak.
Tak hanya itu, dalam fakta persidangan terungkap bahwa Ivan Sugiamto juga sempat mendorong orang tua korban. Tindakan tersebut menyebabkan korban berinisial EN mengalami gangguan psikologis akibat menyaksikan langsung perilaku terdakwa.
Hakim menegaskan bahwa putusan ini sudah mempertimbangkan berbagai aspek hukum serta fakta yang terungkap dalam persidangan. Ia juga menyatakan bahwa argumentasi hukum dalam pleidoi yang diajukan terdakwa tidak dapat diterima.
“Mematahkan argumentasi hukum yang diajukan pledoi terdakwa. Bersalah harus diberikan pidana setimpal,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam sidang pembelaan, pihak Ivan Sugiamto mengajukan pleidoi dengan 18 poin pembelaan, termasuk adanya perdamaian antara kedua belah pihak. Namun, jaksa tetap menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara, meskipun akhirnya hakim menjatuhkan vonis lebih ringan. (*)