Jadi Korban Persekusi, Pengawas TPS di Jember Lapor Polisi

oleh -168 Dilihat
IMG 20241122 WA0007
Kuasa Hukum Pelapor saat menjukulam bukti laporan di Polres Jember (D. K Aji).

KabarBaik.co – Seorang pemuda bernama Abdurrahman, 25 tahun, warga Desa Kramat Sukoharjo, Kecamatan Tanggul melapor ke Polres Jember karena menjadi korban persekusi dan pencemaran nama baik.

Menurut kuasa hukumnya, Budi Hariyanto, permasalahan ini viral karena muncul sebuah video yang telah tersebar di media sosial, di mana pelapor dituduh memihak kepada salah satu paslon di Pilkada Jember.

“Klien saya ini kebetulan anggota Pengawas Tempat Pemungatan Suara (PTPS), saat itu palapor hanya pertemuan biasa saja bersama temannya di Desa Manggisan. Tiba-tiba ada sekelompok orang yang datang dan menuduh klien saya mempunyai aplikasi salah satu paslon,” jelas Budi saat dikonfrimasi, Jumat (22/11).

Baca juga:  Dianggap Hina NU, LBH Ansor Jember Laporkan Pemilik Akun Facebook MIA ke Polisi

Dalam video tersebut, lanjut Budi, sekelompok orang itu mengajak dan melakukan paksaan kepada Abdurrahman untuk dibawa ke Polsek setempat.

“Dalam video jelas ada paksaan, bahkan Handphone pelapor juga dibawa oleh sekelompok orang itu. Tentunya hal ini membuat klien saya merasa dipersekusi maka ia melakukan laporan ke Polres Jember,” jelasnya.

Budi menyampaikan ada dua hal yang ia laporkan ke pihak kepolisian. “Yang pertama soal persekusinya dan soal pencemaran nama baik, karena video yang diunggah sudah viral. Ditambah apa yang mereka tuduhkan tidak terbukti,” kata Budi.

Baca juga:  Wartawan Dilaporkan ke Polisi, Mantan Wabup Jember Kiai Muqiet: Selesaikan dengan Kepala Dingin

Ia mengungkapkan, untuk jumlah orang yang dilaporkan ada 10 termasuk yang menyebarkan video persekusi tersebut.

“Klien masih memberi waktu kepada mereka untuk membuat video klarifikasi. Tapi jika tidak ada itikad baik akan kami lanjutkan prosesnya,” jelasnya.

Ia menjelasksn, tindakan para terduga pelaku itu terancam pasal 310, 311 dan pasal 335 tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Baca juga:  Merasa Difitnah di Medsos, Mahasiswi Jember Lapor Polisi

“Kami juga melaporkan tiga akun Facebook yang diduga melanggar pasal ITE, yang ketiganya bisa dijerat dalam pasal 27 A Ji pasal 45 ayat 4 UU RU Nomor 1 tahun 2024 tentang undang-undang nomor 11 tahun 2008,” jelasnya.

Ia berharap Polres Jember bisa segera menindaklanjuti laporan tersebut agar memberikan efek jera kepada terlapor. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.