KabarBaik.co – Seorang pemuda bernama Abdurrahman, 25 tahun, warga Desa Kramat Sukoharjo, Kecamatan Tanggul melapor ke Polres Jember karena menjadi korban persekusi dan pencemaran nama baik.
Menurut kuasa hukumnya, Budi Hariyanto, permasalahan ini viral karena muncul sebuah video yang telah tersebar di media sosial, di mana pelapor dituduh memihak kepada salah satu paslon di Pilkada Jember.
“Klien saya ini kebetulan anggota Pengawas Tempat Pemungatan Suara (PTPS), saat itu palapor hanya pertemuan biasa saja bersama temannya di Desa Manggisan. Tiba-tiba ada sekelompok orang yang datang dan menuduh klien saya mempunyai aplikasi salah satu paslon,” jelas Budi saat dikonfrimasi, Jumat (22/11).
Dalam video tersebut, lanjut Budi, sekelompok orang itu mengajak dan melakukan paksaan kepada Abdurrahman untuk dibawa ke Polsek setempat.
“Dalam video jelas ada paksaan, bahkan Handphone pelapor juga dibawa oleh sekelompok orang itu. Tentunya hal ini membuat klien saya merasa dipersekusi maka ia melakukan laporan ke Polres Jember,” jelasnya.
Budi menyampaikan ada dua hal yang ia laporkan ke pihak kepolisian. “Yang pertama soal persekusinya dan soal pencemaran nama baik, karena video yang diunggah sudah viral. Ditambah apa yang mereka tuduhkan tidak terbukti,” kata Budi.
Ia mengungkapkan, untuk jumlah orang yang dilaporkan ada 10 termasuk yang menyebarkan video persekusi tersebut.
“Klien masih memberi waktu kepada mereka untuk membuat video klarifikasi. Tapi jika tidak ada itikad baik akan kami lanjutkan prosesnya,” jelasnya.
Ia menjelasksn, tindakan para terduga pelaku itu terancam pasal 310, 311 dan pasal 335 tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
“Kami juga melaporkan tiga akun Facebook yang diduga melanggar pasal ITE, yang ketiganya bisa dijerat dalam pasal 27 A Ji pasal 45 ayat 4 UU RU Nomor 1 tahun 2024 tentang undang-undang nomor 11 tahun 2008,” jelasnya.
Ia berharap Polres Jember bisa segera menindaklanjuti laporan tersebut agar memberikan efek jera kepada terlapor. (*)