Perkara Selebgram Isa Zega Berkembang, Ini Penjelasan Polda Jatim

oleh -282 Dilihat
WhatsApp Image 2025 02 12 at 15.57.15
Selebgram Isa Zega di Lapas Wanita Kelas IIA Sukun, Kota Malang. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Perkara selebgram Isa Zega nampaknya semakin berkembang. Hal ini setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari. Selain itu, kini Isa juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pemerasan.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon menyatakan, dari penyidikan lebih lanjut ditemukan bukti baru yang mengarah pada dugaan pemerasan oleh Isa Zega. Proses hukum terhadapnya pun telah memasuki tahap dua.

“Saat ini kasus sudah masuk tahap dua dan telah diserahkan dari Siber Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Malang,” tegas Charles. Tak hanya itu, setelah proses di kejaksaan, Isa Zega resmi dipindahkan ke Lapas Perempuan Sukun, Malang. “Tahap dua sudah selesai, tersangka kini ditahan di Lapas Perempuan Sukun sesuai prosedur,” sambungnya.

kabarbaik lebaran

Dalam perkembangan terbaru, Isa Zega dikenakan tambahan pasal terkait dugaan pemerasan. Dia dijerat dengan pasal 27B ayat 2 junto pasal 45 ayat 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga Rp 1 miliar.

Menurut Charles, dugaan pemerasan ini bermula ketika tersangka meminta bertemu dengan pelapor. Namun, karena pertemuan tidak terjadi, tersangka diduga melakukan tindakan yang merugikan pihak pelapor. “Tersangka mencoba melakukan tindakan yang merugikan korban, yang diduga merupakan pemerasan,” jelasnya.

Sebelum penahanan, pihak kepolisian sempat mengupayakan mediasi melalui mekanisme restorative justice. Namun, upaya tersebut gagal karena tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Isa Zega sebelumnya sudah lebih dulu dijerat dengan pasal 27 huruf A juncto pasal 45 ayat 4 UU ITE terkait pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya adalah maksimal 2 tahun penjara atau denda hingga Rp 400 juta.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, tersangka akhirnya ditahan di sel perempuan Polda Jatim sebelum dipindahkan ke Lapas Perempuan Sukun. “Kami juga telah menyelesaikan tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan setelah menerima P21. Semua alat bukti sudah cukup, termasuk handphone, flash disk, serta keterangan saksi-saksi yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka,” urai Charles.

Dengan rampungnya tahap pelimpahan, sidang kasus Isa Zega akan segera digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang dalam waktu dekat. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.