Jadi Tersangka Kasus Suap, Sekjen PDIP: Siap Kita Hadapi dengan Kepala Tegak dan Mulut Tersenyum

oleh -693 Dilihat
1667405668 5f4fa6d89e5cb
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

KabarBaik.co- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi menjadi tersangka kasus gratifikasi dalam perkara Harun Masiku. Penetapan itu diumumkan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budianto, Selasa (24/12). Status tersangka itupun seolah menjadi kado pahit bagi Hasto sehari menjelang merayakan Hari Natal.

Dalam keterangannya, KPK mengungkapkan ada bukti peran Hasto pada kasus yang melibatkan mantan Wakil Ketua KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu RI Agustiani Tio F. Hasto berupaya agar Masiku lolos menjadi Anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui penempatan Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I hingga melobi Anggota DPR RI periode 2019-2024 terpilih Riezky Aprilia yang berasal dari dapil sama agar mau mengundurkan diri. Kemudian, digantikan Harun Masiku.

Dalam proses Pileg 2019, Harun Masiku hanya mendapatkan 5.878 suara. Adapun Riezky meraih 44.402 suara. Disebutkan, Hasto berperan menempatkan Harun Masiku pada Dapil Sumsel 1. Padahal, Harun Masiku berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan.

Selain itu, dari keterangan KPK, ada upaya lain dari Hasto agar Harun Masiku tetap bisa lolos ke menjadi anggota DPR RI. Pertama, pengajuan judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2019. Kedua, penandatanganan surat Nomor 2576/ex/DPP/VIII/2019 , tertanggal 5 Agustus 2019, perihal permohonan pelaksanaan putusan judicial review. Namun, setelah ada putusan MA, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Karena itu, Hasto kemudian meminta fatwa kepada MA.

Hasto juga disebutkan berupaya agar Riezky Aprilia mau mengundurkan diri untuk diganti oleh Harun Masiku. Namun, upaya tersebut ditolak yang bersangkutan. Hasto juga pernah memerintahkan Saeful Bahri, tersangka lainnya untuk bertemu Riezky Aprilia di Singapura dan meminta mundur. Namun, permintaan itu tetap ditolak. ’’Bahkan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh Saudara HK (Hasto Kristiyanto) dan meminta saudari Riezky untuk mundur setelah pelantikan,” ungkap Setyo.

Lantaran upaya-upaya tersebut belum berhasil, Hasto disebut bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny melakukan penyuapan kepada Wahyu dan Tio. Pada 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu dan meminta untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP, yaitu Masiku dari Dapil Sumsel 1 dan Maria Lestari dari Dapil Kalimantan Barat 1.

Dari proses pengembangan penyidikan KPK, ada bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto. ”Bahwa dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang saudara HK mengatur dan mengendalikan saudara Saeful Bahri dan saudara DTI (Donny) dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan,” lanjut Setyo.

Dikabarkan, Hasto juga mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan MA No.57P/HUM/2019, pada 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU. Kemudian, Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi Wahyu agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel 1.

Selain itu, Hasto juga mengatur dan mengendalikan Donny aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu melalui Tio. Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu dan Tio sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350. Kejadian itu dilakukan pada 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019. Tujuannya agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel 1.

Selain terjerat tindak pidana pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, KPK juga menjerat Hasto dengan tindak pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice). Hal ini sesuai dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pertama, KPK menyatakan Hasto juga diketahui diduga melakukan perbuatan tindak pidana lain/ Yaitu, pada 8 Januari 2020, saat proses tangkap tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam telepon genggamnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kedua, pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK. Ketiga, Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Reaksi setelah Ditetapkan Jadi Tersangka

Kendati telah ditetapkan menjadi tersangka, tidak dilakukan penahanan terhadap Hasto. Dua hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (26/12) Hasto langsung angkat bicara. Melalui rekaman video yang telah beredar, alumnus Fisipol UGM itu memberikan pernyataan terkait dengan penetapannya sebagai tersangka.

Dalam video itu, Hasto mengenakan baju merah dengan logo PDI Perjuangan. Saat memberikan keterangan itu, tampak background dengan gambar Presiden RI pertama Soekarno alias Bung Karno. Berikut pernyataan lengkap Hasto merespons penetapan status tersangka oleh KPK tersebut:

Terima kasih seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai dan banggakan. Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

Sejak awal ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana mata kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan, saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi.

Maka sebagai murid Bung Karno, saya mengikuti apa yang tertulis di dalam buku Cindy Adams ini. Inilah kitab perjuangan saya dan seluruh kader-kader PDI Perjuangan sekarang memasuki tahap bab 9. Di mana Bung Karno ketika mendirikan PNI, prinsip yang dipegang adalah non-cooperation.

Demi cita-cita Indonesia Merdeka, demi rakyat berdaulat bisa berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapatnya, maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita.

Itulah nilai-nilai yang diperjuangkan oleh seluruh kader PD Perjuangan. Ketika muncul berbagai intimidasi, agar tidak dilakukan pemecatan terhadap sosok yang memiliki ambisi kekuasaan sehingga konstitusi pun sepertinya mau dilanggar dengan perpanjangan masa jabatan tiga periode, ataupun perpanjangan masa jabatan itu.

Maka demi konstitusi, Ibu Mega kokoh berdiri menjaga demokrasi. Dan ketika aparat penegak hukum digunakan dengan segala cara untuk melakukan intimidasi, sumber-sumber daya negara digunakan demi kepentingan politik praktis, maka pilihan untuk menghadapi tembok tebal kekuasaan itu wajib dilakukan oleh kader-kader PDI Perjuangan.

Karena itulah nilai-nilai yang kami perjuangkan. Nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai kedaulatan rakyat, dan bagaimana membangun supremasi hukum. Hukum yang berkeadilan.

Untuk itu, kami tidak akan pernah menyerah. Baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal, maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun, kami sudah menyiapkan risiko-risiko terburuk. Karena sebagaimana dilakukan oleh Bung Karno, masuk penjara adalah bagian dari pengorbanan cita-cita. Untuk itu, jangan pernah takut menyuarakan kebenaran. Kita jaga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Kita jaga marwah dari Ketua Umum PDI Perjuangan dari berbagai upaya-upaya yang ingin merongrong marwah dan kewibawaan partai hanya karena ambisi kekuasaan. Kita adalah partai yang sah. Karena itulah, sebagaimana kata para kader PNI ketika menghadapi hukuman gantung di Ciamis, hanya gara-gara memekikkan salam Merdeka, Merdeka, Merdeka… pada masa Belanda, maka mereka menuju tiang gantungan dengan mulut tersenyum dan kepala tegak.

Mari, demi perjuangan terhadap cita-cita, demi nilai-nilai yang kita perjuangkan, risiko apapun, siap kita hadapi dengan kepala tegak dan mulut tersenyum. Terima kasih. Merdeka! (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News



No More Posts Available.

No more pages to load.