Jadi Tersangka Pungli PTSL, Pemkab Sidoarjo Berhentikan Kades dan Sekdes Kletek

oleh -548 Dilihat
aaa6907b 8ca3 45ae b5e0 514a2cec93a8
Aksi demo warga Kletek di depan Kejari Sidoarjo pekan lalu. (Foto: Yudha)

KabarBaik.co – Kepala Desa (Kades) Kletek M. Anas dan Sekretaris Desa (Sekdes) Ulis Dewi Purwanti resmi diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian ini buntut penetapan tersangka keduanya dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada program PTSL.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengeluarkan surat pemberhentian sementara usai demo warga Kletek pada Rabu (15/5) lalu. Surat pemberitahuan pemberhentian ini dikirimkan kepada Anas pada pekan lalu.

Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Ainur Rahman membenarkan Kades Kletek diberhentikan sementara dari jabatannya. Bahkan surat pemberhentian ini sudah dilayangkan pada hari Kamis (16/5).

“Yang kemudian diterima oleh yang bersangkutan hari Jumat (17/5),” ujar Ainur Rahman kepada KabarBaik.co, Minggu (19/5).

Ainur tak menyangkal salah satu alasan pemberhentian lantaran sedang berhadapan dengan hukum, meski tersangka sempat mengikuti pelantikan Kepala Desa di Pendopo Delta Wibawa pada 9 Mei 2024 kemarin.

“Iya betul (diberhentikan sementara, red) karena kita juga baru tahu kalau beliau berstatus sebagai tersangka,” lanjutnya. Selain Kades, Sekdes Kletek juga menjadi tersangka. Mereka diberhentikan sementara hingga terbit proses hukumnya sudah incracht.

Namun demikian terkait siapa yang akan menggantikan posisi Kades Kletek, pihak Pemkab Sidoarjo menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme yang ada. “Pastinya nanti akan ada Plt-nya, mekanisme desa nanti kita serahkan pada Pak Camat,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi menjelaskan bahwa sang Kades sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Maret 2024.

Usai penetapan tersangka pihak Kejari juga sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku. “Kami sudah kirimkan surat penetapan tersangka kepada beliau, kami juga sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP),” terangnya.

Lebih lanjut Franky mengungkapkan jika saya ini berkas perkara kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa Kletek itu sudah mencapai tahap akhir dan akan selesai pada waktu dekat.

Untuk diketahui Kejari Sidoarjo menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan korupsi di Desa Kletek. Dua orang itu yakni Kepala Desa Kletek M Anas, dan Sekretaris Desa Ulis Dewi Purwanti.

Keduanya diduga melakukan pungutan liar terkait kepengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Korbannya mengalami kerugian beragam, mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 20.000.000.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.