KabarBaik.co, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2026. Kebijakan tersebut diambil guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 Mei 2026. Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengatakan TBP untuk simpanan rupiah di bank umum tetap sebesar 3,50 persen, simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,00 persen, dan simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2,00 persen.
Menurut Anggito, keputusan mempertahankan TBP didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Di antaranya perkembangan suku bunga pasar simpanan yang masih mengalami kenaikan terbatas, kondisi likuiditas perbankan yang memadai, serta persaingan antarbank yang tetap sehat.
Selain itu, kinerja penghimpunan dana masyarakat juga masih menunjukkan tren positif sehingga dinilai mampu menopang stabilitas sektor perbankan. Dengan kondisi tersebut, tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih dianggap memadai untuk menjaga kepercayaan nasabah penyimpan.
“LPS akan terus melakukan evaluasi terhadap Tingkat Bunga Penjaminan secara berkala agar tetap sesuai dengan perkembangan kondisi perekonomian, industri perbankan, dan pasar keuangan,” ujar Anggito, Sabtu (30/5).
Dari sisi intermediasi, industri perbankan nasional juga mencatat kinerja yang tetap kuat. Hingga April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 11,39 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara penyaluran kredit meningkat 9,98 persen yoy.
Pertumbuhan DPK dalam mata uang rupiah tercatat lebih tinggi dibandingkan simpanan valuta asing. Kinerja tersebut ditopang oleh kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang masih terjaga sehingga mampu menjadi bantalan menghadapi berbagai risiko ekonomi.
Di sisi perlindungan nasabah, LPS memastikan cakupan penjaminan simpanan tetap berada jauh di atas amanat undang-undang. Data per April 2026 menunjukkan sebanyak 666,72 juta rekening nasabah bank umum atau sekitar 99,94 persen dari total rekening dijamin penuh hingga Rp2 miliar.
Sementara itu, pada kelompok BPR dan BPRS, jumlah rekening yang dijamin penuh mencapai 15,58 juta rekening atau setara 99,98 persen dari total rekening nasabah.
Anggito menegaskan tingginya cakupan penjaminan tersebut menjadi indikator bahwa kebijakan TBP saat ini masih efektif dalam menjaga rasa aman masyarakat untuk menyimpan dana di perbankan.
LPS juga kembali mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya memahami ketentuan program penjaminan simpanan. Sesuai aturan yang berlaku, simpanan nasabah dijamin LPS apabila memenuhi tiga syarat atau dikenal dengan istilah 3T.
Ketiga syarat tersebut yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP yang ditetapkan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank. Di saat yang sama, LPS meminta perbankan terus meningkatkan transparansi informasi terkait Tingkat Bunga Penjaminan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk platform digital, guna memperkuat perlindungan nasabah dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat. (*)








