Jaksa Belum Rampungkan Tuntutan, Sidang Kasus Subuh Berdarah di Bojonegoro Kembali Ditunda

oleh -57 Dilihat
IMG 20251024 WA0018
Terdakwa kasus Subuh berdarah di Bojonegoro saat menjalani sidang. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap dua jemaah salat Subuh di Musala Al Manar, Desa Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, kembali mengalami penundaan.

Penundaan untuk kedua kalinya ini terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum merampungkan surat tuntutan, meski terdakwa dan tim pembela telah hadir di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

Awalnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Sujito (67) dijadwalkan berlangsung pada Rabu (9/10). Namun, sidang perkara dengan nomor 117/Pid.B/2025/PN Bjn tersebut urung digelar.

Humas PN Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro, membenarkan adanya penundaan tersebut. Menurutnya, jaksa penuntut belum siap dengan materi tuntutan, sehingga sidang akan dijadwalkan kembali pada Kamis (6/11) mendatang.

“Iya, penuntut umum belum siap dengan tuntutannya,” ujar Hario saat dikonfirmasi, Jumat (24/10).

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan karena jaksa membutuhkan waktu tambahan untuk menyusun surat tuntutan secara komprehensif.

“Melihat bobot perkara dan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan serta pasal yang didakwakan, JPU memang membutuhkan waktu lebih untuk menyusun surat tuntutan,” jelas Reza.

JPU Adieka Raharditiyanto menambahkan, pihaknya masih menyempurnakan isi tuntutan dengan menyesuaikan fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan saksi kunci dan barang bukti, seperti sebilah parang yang digunakan terdakwa.“Agenda pembacaan tuntutan saat ini masih kami sempurnakan,” ujarnya.

Diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi pada 24 April 2025 lalu di Musala Al Manar, Kedungadem. Dalam peristiwa berdarah itu, terdakwa Sujito menyerang tiga orang tetangganya saat salat subuh berjamaah. Dua korban, Cipto Rahayu (63) dan Abdul Aziz (63), meninggal dunia di lokasi, sementara Arik Wijayanti (60) mengalami luka berat.

Dalam sidang sebelumnya yang dipimpin Hakim Ketua Wisnu Widiastuti, majelis hakim telah mendalami kronologi peristiwa serta mencocokkan keterangan para saksi dan terdakwa.

Atas perbuatannya, Sujito dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa, Sunaryo Abumain, membenarkan penundaan tersebut dan menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. “Ditunda karena jaksa belum siap. Kami tetap mengikuti proses sesuai hukum acara yang berlaku,” ujar Sunaryo. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.