KabarBaik.co – Seorang narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Kediri bernama Triyono Kutut Purwanto dilaporkan meninggal dunia saat menjalani hukuman kurungan penjara.
Napi kasus korupsi alias koruptor tersebut meregang nyawa setelah menjalani perawatan intensif akibat berbagai komplikasi penyakit yang dideritanya di RS Bhayangkara Kediri, Jumat malam (20/12).
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kediri Urip Dharma Yoga mengatakan, Triyono Kutut Purwanto, seorang narapidana kasus korupsi, menjalani hukuman 4 tahun penjara dengan masa ekspirasi 26 Maret 2025.
“Almarhum tercatat berusia 62 tahun dan memiliki riwayat penyakit yang kompleks. Sejak pertama masuk ke Lapas Kediri almarhum sudah menderita hipertensi dan DM. Selama menjalani masa pidana, almarhum kerap mendapat perawatan medis di Klinik Lapas maupun menjalani rawat inap baik di RS Daha Husada Kediri maupun RS Bhayangkara Kediri,” ungkap Urip, Minggu (22/12).
Selama di Lapas Kediri, Triyono mendapatkan terapi sesuai hasil konsul pada dokter ahli rumah sakit rujukan. Pada 6 Desember 2024, koruptor itu dirujuk ke RS Bhayangkara Kediri karena keadaan umum yang menurun. Berdasarkan hasil pemeriksaan di rumah sakit, dokter menyarankannya untuk menjalani rawat inap.
Kala menjalani perawatan di RS Bhayangkara kondisi Triyono terus dipantau oleh pihak medis dan telah mendapatkan perawatan maksimal sesuai terapi dokter ahli RS.

Namun, beber Urip, seiring berjalannya waktu kondisi kesehatan almarhum semakin menurun. Berbagai upaya medis terbaik telah dilakukan, namun takdir berkata lain.
Pihak keluarga yang telah mendampingi Triyono selama perawatan menerima kabar duka ini dengan ikhlas. Seluruh proses perawatan dan penanganan kesehatan almarhum dilakukan dengan sepengetahuan serta dukungan penuh dari keluarga.
Setelah WBP itu dinyatakan meninggal dujia, tim medis Lapas Kediri segera melaporkan kejadian tersebut kepada Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat). Selanjutnya, Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) melaporkan hal tersebut kepada Kalapas Kelas IIA Kediri, Urip Dharma Yoga.
Kalapas memberikan arahan untuk memproses kejadian sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku. Pada pukul 20.45 WIB, jenazah diserahterimakan kepada pihak keluarga.
Jenazah kemudian diantar ke rumah duka di Sukorejo, Ngasem, Kediri, menggunakan ambulans. Pihak Lapas Kelas IIA Kediri yang diwakili oleh Kasi Binadik turut hadir untuk menyampaikan belasungkawa secara langsung kepada keluarga almarhum.
Triyono Kutut Purwanto merupakan mantan kepala Dinas Sosial Kota Kediri. Ia menjadi pesakitan atas kasus korupsi Bantuan Panganan Non Tunai (BPNT).(*)