KabarBaik.co, Nganjuk — Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kembali menggelar pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).
Kegiatan yang mengusung semangat “Demi Kejujuran & Keadilan Perdagangan” ini dijadwalkan berlangsung pada 3 hingga 10 Agustus 2026 di berbagai titik di Kecamatan Tanjunganom.
“Melalui tera dan tera ulang, kami ingin memastikan alat ukur yang digunakan dalam perdagangan benar-benar sesuai standar, sehingga tidak merugikan pedagang maupun konsumen,” tegas Kepala Disperindag Kabupaten Nganjuk, Sri Handariningsih, Jumat (7/8).
Layanan ini disusun secara bergilir untuk memudahkan akses para pelaku usaha dan pedagang pasar. Rangkaian kegiatan dimulai pada 3 Agustus 2026 di Kelurahan Warujayeng, kemudian berlanjut pada 4–5 Agustus di Pasar Warujayeng (dengan hari kedua sebagai pelayanan lanjutan).
Petugas selanjutnya melayani masyarakat di Desa Sumberkepuh pada 6 Agustus, dan ditutup di Desa Malangsari pada 10 Agustus 2026.
Sri Handariningsih menambahkan bahwa keterlibatan aktif pelaku usaha dalam kegiatan ini sangat penting untuk menjaga integritas pasar daerah.
“Langkah ini sekaligus memberikan jaminan kepada masyarakat agar setiap transaksi berlangsung secara jujur dan adil. Kesadaran pelaku usaha untuk melakukan tera ulang secara berkala menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan konsumen di wilayah Nganjuk,” jelasnya.
Pelayanan tera ulang ini dibuka setiap hari pelaksanaan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Masyarakat maupun pedagang di Kecamatan Tanjunganom diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini guna memastikan seluruh alat ukur dan timbangan yang digunakan telah memenuhi standar teknis yang berlaku.








