KabarBaik.co, Blitar – Upaya perlindungan konsumen di Kabupaten Blitar mulai menunjukkan progres di awal 2026. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat mencatat ratusan alat ukur milik pelaku usaha telah lolos uji tera hingga akhir Maret 2026.
Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Kabupaten Blitar Rica Noviandari, menyebut total alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang telah ditera mencapai 466 unit.
“Sejauh ini capaian tersebut masih sesuai dengan target yang kami tetapkan di awal tahun,” ujarnya, Selasa (21/4).
Meski demikian, proses tera sempat mengalami penyesuaian jadwal pada awal Januari. Hal ini dipicu keterlambatan distribusi Cap Tanda Tera (CTT) dari pemerintah pusat, sehingga pelayanan baru bisa berjalan optimal pada pertengahan bulan.
“Awal tahun sempat terkendala administrasi CTT dari pusat. Tapi setelah itu langsung kami percepat, sehingga sampai Maret sudah 466 UTTP yang selesai ditera,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelayanan tera ulang saat ini diprioritaskan pada sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Di antaranya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) serta fasilitas kesehatan seperti apotek.
Menurut Rica, tingkat kepatuhan pelaku usaha di Kabupaten Blitar tergolong tinggi. Hal itu terlihat dari banyaknya pelaku usaha yang secara aktif mengikuti proses tera, terutama yang berkaitan dengan audit maupun kebutuhan lelang.
“Kesadaran pelaku usaha cukup baik, terutama yang memang rutin diaudit atau terlibat dalam kegiatan resmi,” katanya.
Ke depan, Disperindag akan memperluas sosialisasi kemetrologian, baik melalui media sosial maupun edukasi langsung ke pasar tradisional. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh alat ukur yang digunakan dalam transaksi memiliki standar yang sah.
“Harapannya, transaksi di masyarakat bisa lebih jujur, transparan, dan saling menguntungkan,” pungkasnya.(*)






