KabarBaik.co- Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota jemaah haji terbanyak pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M. Dari total 221.000 kuota nasional, Jawa Timur mendapat jatah 42.409 jemaah atau 19,18 persen, mengungguli provinsi lain di seluruh Tanah Air. Tahun sebelumnya di kisaran 17,28 persen.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengumumkan hal itu dalam rapat pembicaraan pendahuluan terkait Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 H/2026 M di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/10).
Total kuota haji Indonesia tahun 2026 dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sebanyak 221.000 jemaah. Perinciannya, 203.320 kuota reguler (92 %) dan 17.680 kuota haji khusus (8 %). Dari kuota reguler tersebut, sebanyak 1.050 orang dialokasikan untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan 685 untuk pembimbing dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Dengan begitu, kuota haji reguler murni mencapai 201.585 jemaah.
Wakil Menteri Agama Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, pembagian kuota dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pemerintah juga menata ulang sistem agar waktu tunggu haji rata menjadi 26 tahun di seluruh provinsi, berbeda dari tahun sebelumnya yang mencapai hingga 47 tahun.
Selain Jawa Timur yang mendapat kuota terbanyak adalah Jawa Tengah (34.122 jemaah), disusul Jawa Barat dengan 29.643 jemaah. Provinsi lain yang juga memiliki kuota besar antara lain Sulawesi Selatan (9.670 jemaah), Banten (9.124 jemaah), dan DKI Jakarta (7.819 jemaah).
Sementara itu, provinsi dengan kuota terkecil adalah Papua Barat dan Papua Barat Daya yang hanya mendapat 447 jemaah, diikuti Sulawesi Utara (402 jemaah) dan Nusa Tenggara Timur (516 jemaah).
Secara lengkap, kuota haji tahun 2026 untuk 34 provinsi adalah sebagai berikut:
- Aceh 5.426 jemaah;
- Sumatra Utara 5.913;
- Sumatra Barat 3.928;
- Riau 4.682;
- Jambi 3.276;
- Sumatra Selatan 5.895;
- Bengkulu 1.354;
- Lampung 5.827;
- DKI Jakarta 7.819;
- Jawa Barat 29.643;
- Jawa Tengah 34.122;
- D.I. Yogyakarta 3.748;
- Jawa Timur 42.409;
- Bali 698;
- Nusa Tenggara Barat 5.798;
- Nusa Tenggara Timur 516;
- Kalimantan Barat 1.858;
- Kalimantan Tengah 1.559;
- Kalimantan Selatan 5.187;
- Kalimantan Timur 3.189;
- Kalimantan Utara 489;
- Sulawesi Utara 402;
- Sulawesi Tengah 1.753;
- Sulawesi Selatan 9.670;
- Sulawesi Tenggara 2.063;
- Sulawesi Barat 1.450;
- Gorontalo 608;
- Maluku 587;
- Maluku Utara 785;
- Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan 933;
- Papua Barat dan Papua Barat Daya 447;
- Bangka Belitung 1.077;
- Banten 9.124;
- Kepulauan Riau 1.085 jemaah.
Adapun total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan pemerintah tahun 2026 sebesar Rp 88,4 juta per jemaah. Dari jumlah itu, Rp 54,92 juta akan dibayar langsung oleh calon jemaah, sedangkan Rp 33,48 juta (38 %) ditopang dari nilai manfaat dana optimalisasi. Rinciannya meliputi biaya penerbangan Rp 33,1 juta, akomodasi di Makkah Rp 14,65 juta, akomodasi di Madinah Rp 3,87 juta, serta biaya hidup atau living cost Rp 3,3 juta.
Dengan alokasi kuota tertinggi di Indonesia, Jawa Timur diharapkan mampu memaksimalkan pelayanan dan pembinaan jemaah agar pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 berjalan lancar dan berkualitas. (*)






