Jelang Bulan Ramadan, Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Kota Kediri

oleh -323 Dilihat
108f51ec 307e 4c18 92b8 6ef60d7079f5
Penertiban miras Satpol PP Kota Kediri. (Foto: Oktavian Yogi Pratama)

KabarBaik.co – Sambut bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Satpol PP Kota Kediri menggelar penertiban miras di sejumlah titik pada Rabu malam (26/2).

Kepala Satpol PP kota Kediri, Syamsul Bahri, mengatakan hal tersebut merupakan bentuk
atensi dari Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menjelang Ramadan.

“Tujuannya agar dilakukan operasi untuk meminimalisir peredaran miras ilegal dan juga penjual miras tanpa izin. Patroli dibagi menjadi 3 regu dengan sasaran Kecamatan Kota, Kecamatan Mojoroto, dan Kecamatan Pesantren,” katanya, Kamis (27/2).

Hasilnya di Kecamatan Kota, diketemukan 2 botol anggur merah tepatnya di sebuah toko Jalan Pattimura, 6 arak bali, dua botol leci di sebuah warung lokasi Pasar Setonobetek.

Lalu warung berada di Jalan Patiunus berhasil mengamankan 3 botol aqua 600 ml arak jowo, toko kelontong di jalan Supersemar di Keluragan Ngrongo berhasil mengamankan kuntul 9 dus + 8 botol, arak bali 22 botol, alexis 11 botol, vodca 9 botol, mention 3 botol, anggur merah 3 Botol, anggur 500 2 Botol.

Tak hanya itu, sebuah warung dalam keadaan tertutup di jalan Supersemar, Kelurahan Ngronggo berhasil diamankan anggur api 2 botol, anggur merah 3 botol, Alexis 3 boto, atlas 3 botol, bir prost 2 botol.

Di sisi Kecamatan Mojoroto petugas berhasil mengamankan Alexis 3 botol, Anggur merah 2 botol, Anggur Api 3 botol, Atlas 1 botol, Singaraja 1 botol, arak bali 19 Botol kecil, Ciu Bekonang 19 Botol Besar di sebuah warung di jalan Penanggungan.

Sebuah warung di Kelurahan Lirboyo juga kedapatan menyimpan arak Bali Karang Asem 27 botol, Anggur Api 4 botol, ciu klutuk 2 botol, ekonang 7 botol, Ciu Leci 10 botol , Singaraja 2 botol, Anggur Merah 4 botol, kawa kawa 2 botol, Arak eceran 3 botol.

Miras yang berjumlah 100 botol lebih itu, kini diamankan di Kantor Satpol PP Kota Kediri.

“Sansksine berdasarkan perda tahun 83, sanksi administrasi kalau masih pelanggaran harus ada penutupan secara paksa kalau dia ada izinnya, misal Ramadan tetep jualan mengindahkan sanksi terberat yang mengajukan izin dengan koordinasi dengan indag,” pungkas Samsul. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Oktavian Yogi Pratama
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.