KabarBaik.co – Harmonisasi seluruh pihak menjadi perhatian menjelang Perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia pada Agustus mendatang. Salah satu langkah yang diambil Polresta Malang Kota adalah pembatasan penggunaan sound system berlebihan atau yang sering disebut sebagai sound horeg.
Polresta Malang Kota telah mengambil inisiatif untuk mengawasi penggunaan alat pengeras suara. Terlebih pembatasan penggunaan sound horeg sebenarnya sudah diberlakukan Polresta Malang Kota sejak lama. Alat ini kerap kali menimbulkan dampak negatif, seperti kerusakan bangunan dan fasilitas umum, serta gangguan kesehatan bagi sebagian masyarakat.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto dengan tegas melarang penggunaan sound horeg di wilayah Kota Malang. Dia juga mengimbau kepada para polsek untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait larangan tersebut.
“Meskipun tidak ada surat edaran resmi, pendekatan humanis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat dianggap lebih efektif,” tegas Budi. Dia berharap pembatasan ini dapat menjaga suasana kondusif, nyaman, dan aman tanpa mengurangi semarak peringatan HUT ke-79 RI.
Saat ini, lanjut Budi, Polresta Malang Kota masih merumuskan teknis pelaksanaan dan perencanaan imbauan serta sosialisasi kepada masyarakat.
Kabag Ops Polresta Malang Kota AKP Sutomo mengharapkan masyarakat saling memahami dan bersama-sama menjaga kondusivitas di wilayah Kota Malang. “Kami berharap persiapan ini segera matang dan partisipasi aktif dari masyarakat dapat mendukung pelaksanaan yang baik,” pungkasnya. (*)