KabarBaik.co – Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri mengimbau aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas.
Keterangan tersebut disampaikan Yudi Agung Nugraha Ketua Bawaslu Kota Kediri yang mengungkapkan selain menjaga netralitas ASN, juga akan mengimbau kepada ASN terkait penggunaan fasilitas negara atau pemerintah meski di masa sekarang belum masuk tahapan kampanye.
Bagi ASN yang jika ada terbukti melanggar netralitas, Yudi mengatakan jika hal tersebut masuk ke dalam pelanggaran hukum lainnya.
“Jadi kami hanya sebatas mengkaji dan hasil kajian akan kami teruskan kepada Komite ASN, nanti dari komite ASN yang akan memvonis mereka apakah itu melanggar disiplin termasuk sanksinya, Sanksi itu bisa,ringan, sedang, berat. Jadi semua itu dari KASN nanti akan turun ke pembina kepegawaian kota dilanjutkan ke BKD untuk pemberian sanksi,” ucapnya pada Senin (20/5).
Yudi juga berharap agar Kota Kediri bisa kondusif serta menghindari konflik dalam pelaksanaan Pilkada nanti dan mengharap warga masyarakat bisa membantu untuk bisa melakukan pengawasan partisipatif ketika terjadi potensi pelanggaran.
Meski begitu, untuk suhu politik di Kota Kediri saat ini menurutnya belum kelihatan karena pencalonan juga masih bulan agustus 2024.
“Kalau masalah baliho yang sudah tersebar itu masih haknya mereka, kita masih belum bisa melakukan upaya upaya untuk penertiban dan lain sebagainya karena memang diluar tahapan, kalau pun nanti ada penertiban ya paling karena pajak dan lain sebagainya,” tambahnya.(*)