KabarBaik.co – Kecelakaan tragis terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Dusun Krajan, Desa Oro-Oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Selasa (28/10).
Sebuah sepeda motor Honda Beat bernomor polisi W-5902-SL tertabrak Kereta Api (KA) Dhoho yang melaju dari arah Malang menuju Surabaya.
Menurut informasi yang dihimpun, kecelakaan itu melibatkan tiga orang yang berboncengan di motor tersebut. Satu orang meninggal dunia di lokasi, sementara dua lainnya, termasuk seorang balita, mengalami luka berat dan kini dalam kondisi kritis.
Peristiwa nahas itu terjadi saat penjaga relawan palang pintu, Nuraini, 66 tahun, sudah memberikan tanda bahaya kepada para pengguna jalan. Namun, pengendara sepeda motor tetap melaju kencang dan tidak mengindahkan isyarat tersebut hingga akhirnya tertabrak kereta.
“Saya sudah berteriak dan melambaikan tangan agar mereka berhenti, tapi sepertinya tidak melihat. Kereta sudah sangat dekat dan tabrakan tidak bisa dihindari,” ungkap Nuraini penjaga sukarela.
Korban yang meninggal dunia diketahui bernama Isrofie Yusuf, 35 tahun, warga Perum Anggung Sejahtera, Desa Rembang, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan korban kritis adalah Sri Handayani G Dewi, 52 tahun, dan Ayesah Aulia Putri, 1 tahun, yang kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit terdekat.
Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno, membenarkan peristiwa tersebut dan menyebut pihaknya telah melakukan olah TKP bersama tim dari PT KAI. Ia menjelaskan bahwa perlintasan di lokasi kejadian memang tidak memiliki palang pintu resmi dan hanya dijaga oleh relawan warga setempat.
“Benar, ada kecelakaan antara kereta Dhoho dan pengendara motor di Oro-Oro Ombo Wetan. Kami sudah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak PT KAI untuk penanganan lebih lanjut,” terang Iptu Joko, Selasa sore.
Iptu Joko juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta tanpa palang pintu. Ia menekankan pentingnya mematuhi rambu dan arahan petugas demi keselamatan bersama.
“Kami mengingatkan warga untuk tidak memaksakan melintas, keselamatan harus menjadi prioritas,” tegasnya. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satlantas Polres Pasuruan untuk proses lebih lanjut.(*)






