Kabel FO di Jombang Semrawut, Pemkab Kini Wajibkan Provider Pakai Tiang Bersama

oleh -161 Dilihat
WhatsApp Image 2026 05 13 at 11.09.55 AM scaled
Penampakan kabel FO yang semrawut di Jombang (Teguh Setiawan)

KabarBaik.co, Jombang – Pemandangan kabel fiber optik (FO) yang menjuntai dan tiang provider berdiri berdempetan di sejumlah ruas jalan di Jombang mulai dikeluhkan warga. Kondisi itu dinilai mengganggu estetika kota hingga membuat pengguna jalan merasa kurang nyaman.

Salah satu titik yang menjadi sorotan berada di sekitar Jalan Dusun Ndayu, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang. Di lokasi tersebut, kabel terlihat semrawut dengan tiang provider berjajar dalam satu titik. Bahkan, dalam satu lokasi bisa berdiri tiga hingga empat tiang sekaligus.

Kondisi serupa juga tampak di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sengon, Kecamatan Jombang. Kabel yang menjuntai rendah dan tiang yang berdiri berdekatan membuat kawasan terlihat kurang rapi.

“Dilihat jadi tidak elok, banyak kabel menjuntai. Tiang provider juga berjejer di satu titik, jadi kalau sebagai pengendara melihatnya tidak nyaman,” kata Maulana, salah seorang pengendara yang kerap melintas di kawasan Dusun Ndayu, Rabu (13/5).

Menanggapi kondisi tersebut, POemkab Jombang mulai menerapkan kebijakan baru terkait penataan jaringan fiber optik. Salah satunya dengan mewajibkan penyedia layanan internet menggunakan tiang bersama agar pemasangan jaringan lebih tertata.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, Bayu Pancoroadi, mengatakan seluruh proses pengajuan izin kini dilakukan secara digital melalui aplikasi Si Rindunona.

Menurut Bayu, setiap operator wajib mengurus izin terlebih dahulu sebelum melakukan pemasangan jaringan di lapangan.

“Kami sudah menerapkan pengajuan izin secara online. Setelah data masuk dan dinyatakan lengkap, baru dilakukan pengecekan lapangan,” ujarnya saat dikonfirmasi terpisah.

Ia menjelaskan, aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk pemasangan jaringan baru, tetapi juga perpanjangan izin jaringan FO yang sudah terpasang sebelumnya.

“Seluruh penyedia layanan diminta menyesuaikan aturan baru agar pendataan jaringan lebih tertib dan mudah diawasi pemerintah daerah,” katanya.

Dalam kebijakan itu, Pemkab Jombang memprioritaskan penggunaan satu tiang untuk beberapa operator. Artinya, jika di suatu lokasi sudah tersedia tiang FO, maka provider lain tidak diperbolehkan memasang tiang baru.

“Jika di suatu titik sudah tersedia tiang FO, operator lain diwajibkan memanfaatkan fasilitas yang telah ada,” tutur Bayu.

Selain itu, setiap operator juga diminta membuat surat pernyataan atau self declare sebagai bentuk komitmen penggunaan tiang bersama.

Pemkab Jombang berharap aturan baru tersebut mampu mengurangi kesan semrawut kabel dan tiang provider di sejumlah ruas jalan sekaligus menciptakan tata kota yang lebih rapi dan tertata. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.