Kabel Internet di Bojonegoro Semrawut, DPRD Dorong Pembentukan Regulasi Khusus

oleh -335 Dilihat
IMG 20250616 WA0037 1

KabarBaik.co – Semrawutnya instalasi kabel internet di sejumlah titik di Kabupaten Bojonegoro menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Banyaknya tiang penyangga dan kabel fiber optik yang menjuntai tak teratur di berbagai simpang jalan sering menjadi keluhan masyarakat.

Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim, menilai kondisi ini menunjukkan pentingnya pembentukan regulasi baru yang secara khusus mengatur pemasangan kabel internet dan infrastrukturnya. Menurutnya, selama ini baru ada peraturan yang mengatur menara atau tower besar, dan belum mencakup kabel fiber optik dan tiang-tiang pendukung dari penyedia layanan internet.

“Bojonegoro membutuhkan regulasi. Selama ini yang ada hanya mengatur tower, sedangkan kabel dan tiang-tiang yang semrawut itu belum diatur. Bahkan belum ada Peraturan Daerah (Perda)-nya,” kata Mustakim, Senin (16/6).

Ia mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera melakukan kajian komprehensif. Jika Peraturan Bupati (Perbup) dianggap tidak cukup mengatur, maka Perda harus menjadi langkah lanjutannya.

“Kalau eksekutif tidak menganggap ini prioritas, legislatif bisa ambil inisiatif. Komisi A sebelumnya juga sudah pernah mengesahkan satu perda inisiatif,” tegas politisi dari Fraksi PKB itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Bojonegoro, Budiyanto, membenarkan bahwa saat ini belum ada aturan daerah yang secara spesifik mengatur kabel fiber optik. Ia menyebutkan bahwa perizinan telekomunikasi secara umum masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Yang diatur dalam Perbup hanya tower atau menara. Untuk kabel, khususnya fiber optik, memang belum diatur. Perizinan telekomunikasi merupakan wewenang pusat,” ujar Budiyanto.

Meski demikian, Pemkab Bojonegoro tetap berupaya melakukan intervensi ketika infrastruktur jaringan internet menyentuh atau melibatkan aset milik daerah, seperti penggunaan jalan milik kabupaten.

“Kalau menyangkut jalan kabupaten, baru bisa dikenai izin sebagai penunjang kegiatan utama,” jelasnya.

Terkait penyebaran tiang dan kabel internet di kawasan pedesaan, Budiyanto menyatakan pihaknya masih mempelajari persoalan tersebut, mengingat penggunaan aset desa memiliki aturan tersendiri.

“Kami akan koordinasi dengan Komisi A untuk menyusun rekomendasi pengaturan infrastruktur internet. Namun rekomendasi ini juga tergantung status jalan, apakah aset kabupaten, desa, provinsi, atau nasional,” tambahnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.