Kadin Jatim Ingatkan Dampak Kenaikan UMK 2026: Produktivitas Tak Naik, Pengusaha Terpaksa Efisiensi

oleh -381 Dilihat
IMG 20251226 WA0000
Ketua Komite Tetap Hubungan Industrial Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Dwi Ken Hendrawanto.

KabarBaik.co – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur sebesar 6,11 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026 mendapat perhatian serius dari kalangan dunia usaha. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.

Ketua Komite Tetap Hubungan Industrial Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Dwi Ken Hendrawanto, mengatakan pihaknya telah menerima keputusan tersebut. Dwi Ken yang juga menjabat sebagai Sekretaris Apindo Jawa Timur menyebut, SK penetapan UMK menjadi acuan wajib bagi pengusaha mulai awal tahun depan.

“Terus terang kemarin kami sudah menerima SK Gubernur Jawa Timur terkait UMK yang akan mulai berjalan pada 1 Januari 2026,” ujar Dwi Ken saat dikonfirmasi Jumat (26/12).

Ia mengungkapkan, sebelum keputusan diterbitkan, kalangan pengusaha sempat diliputi kekhawatiran. Hal ini berkaitan dengan proses pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Menurut Dwi Ken, pengusaha sejatinya telah berupaya mengikuti arahan pemerintah pusat dalam perhitungan kenaikan upah. Salah satunya dengan mengacu pada formula penyesuaian yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto, termasuk penggunaan nilai alpha minimal 0,5.

“Pengusaha sudah berusaha sekuat mungkin mengikuti arahan pemerintah pusat, di mana alpha minimal berada di angka 0,5,” katanya.

Harapan pengusaha agar nilai alpha berada di kisaran tersebut sebagian terakomodasi. Pasalnya, untuk wilayah ring 1, rata-rata penetapan UMK berada di angka yang mendekati harapan, meski di sejumlah daerah kenaikannya masih dinilai cukup tinggi.

Namun demikian, Dwi Ken menyoroti kembali diberlakukannya Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang kembali menjadi catatan penting bagi dunia usaha. Menurutnya, tidak semua industri memiliki kemampuan yang sama dalam menanggung tambahan beban upah sektoral.

“Ini menjadi catatan penting, terutama terkait industri-industri sektoral yang masuk dalam daftar UMSK yang ditetapkan Gubernur,” ujarnya.

Meski tidak memicu polemik sebesar tahun sebelumnya, keberadaan UMSK tetap menambah beban biaya bagi industri tertentu. Selain menyesuaikan UMK, pengusaha juga harus mengalokasikan anggaran tambahan untuk upah sektoral.

Dwi Ken menegaskan, kenaikan UMK tahun 2026 akan berdampak pada seluruh sektor industri di Jawa Timur, baik industri kecil, menengah, maupun besar. “UMK 2026 ini pasti berdampak pada semua lini industri,” katanya.

Ia berharap, kenaikan upah tersebut diiringi dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja. Menurutnya, idealnya tambahan beban upah diimbangi dengan kinerja dan output yang lebih baik.

“Sebenarnya dengan adanya UMSK, produktivitas kerja juga harus meningkat. Tapi faktanya, di banyak sektor produktivitas tidak selalu naik seiring kenaikan upah,” ujarnya.

Kondisi tersebut, lanjut Dwi Ken, berpotensi mendorong pengusaha melakukan langkah efisiensi. Ia menegaskan, efisiensi menjadi pilihan rasional ketika kenaikan biaya tidak diimbangi peningkatan produktivitas.

“Yang pasti akan banyak efisiensi. Ini hampir tidak bisa dihindari,” tegasnya, seraya berharap efisiensi tersebut tidak berujung pada langkah ekstrem seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ia juga mengingatkan, kondisi industri saat ini tengah menghadapi tekanan berat. Sejumlah sektor di Jawa Timur dilaporkan mengalami penurunan kinerja, seperti industri sepatu, perikanan, tekstil, dan kayu. Tekanan tersebut dipicu oleh melemahnya daya beli global, perang dagang, serta konflik internasional yang berdampak langsung pada industri berorientasi ekspor.

Selain itu, Dwi Ken menilai kenaikan UMK juga berpengaruh terhadap daya saing Jawa Timur. Disparitas upah antarprovinsi membuat sebagian pengusaha mulai melirik daerah lain, khususnya Jawa Tengah, yang memiliki struktur upah lebih rendah.

“Sudah beberapa tahun terakhir, sejak UMK Jawa Timur naik cukup signifikan, banyak pengusaha mulai melirik Jawa Tengah,” ungkapnya.

Ia mengakui, relokasi investasi tersebut sudah terjadi dan sulit dihindari. Bahkan, terdapat pengusaha asal Jawa Timur yang membangun kawasan industri baru di provinsi tetangga karena selisih upah yang dinilai cukup signifikan.

Meski demikian, Dwi Ken menegaskan komitmen pengusaha lokal untuk tetap bertahan di Jawa Timur. Pertimbangan sosial, terutama nasib tenaga kerja lokal, menjadi alasan utama.

“Kami sebagai pengusaha yang tinggal di Jawa Timur tentu harus memikirkan pekerja lokal agar tidak terdampak dan menimbulkan masalah sosial baru,” katanya.

Terkait perusahaan yang belum mampu membayar upah sesuai ketentuan, Dwi Ken menjelaskan bahwa regulasi membuka ruang dialog melalui kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja.

“Banyak pengusaha disarankan membuat keputusan bersama dengan pekerja. Tapi kesepakatan itu tetap harus dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.