KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Ani Pujiningrum dan Direktur Finenca serta Direktur Marketing PT UMC Surabaya untuk mengungkap dugaan kasus korupsi pengadaan mobil siaga di tahun anggaran 2022 lewat Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
Aditia Sulaiman, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro mengatakan, pemeriksaan tiga saksi ini untuk mengungkap keterkaitan para saksi terhadap pengadaan mobil siaga ini.
“Untuk Kadis Kesehatan kemarin diperiksa selama tujuh jam, dan ditanya seputar pengajuan proposal dan verifikasi BKK mobil siaga,” ungkapnya, Selasa (13/8).
Aditia mengatakan dalam pemanggilan serta pemeriksaan Ani Pujiningrum, dikarenakan program BKK mobil siaga ini awalnya ada di Dinas Kesehatan, namun akhirnya beralih ke Dinas Sosial Bojonegoro.
“Sebelum ditangani Dinas Sosial memang program ini ada di Dinas Kesehatan,” tambah Aditia.
Sementara itu dua orang yang menjabat sebagai direktur dari pihak PT UMC diperiksa sekitar pengadaan atau belanja/pembelian kendaraan, proses pembayaran hingga terkait cashback.
“Keduanya diperiksa penyidik Kejari Bojonegoro mulai jam 10.00 wib sampai dengan jam 19.00 wib,” tambahnya lagi.
Dengan banyaknya para saksi yang sudah diperiksa dan banyaknya bukti yang sudah dikantongi kejari Bojonegoro, Aditia optimis dalam waktu dekat akan ada penetapan dugaan korupsi mobil siaga di 386 Desa di Kabupaten Bojonegoro.
“Kemungkinan akhir bulan atau secepatnya akan menetapkan tersangka kasus BKK mobil siaga,” tegas Aditia Sulaeman.
Dalam mengungkap dugaan korupsi BKK mobil siaga ini telah dilakukan penyelidikan pada tahun 2023 lalu. Dan sejak akhir Januari 2024 lalu, Kejari Bojonegoro menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.
Program BKK mobil siaga yang digelontorkan kepada 386 desa dengan pembiayaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2022. Masing-masing desa menerima Rp 250 Juta.
Anggaran tersebut selanjutnya untuk pembelian mobil siaga dan penggunaannya harus sesuai peraturan bupati (Perbup) tentang bantuan keuangan khusus.
Sampai dengan saat ini Kejari Bojonegoro telah mengantongi barang bukti berupa cashback mobil siaga dari ratusan kades senilai Rp 3,6 miliar. Selanjutnya, uang tersebut akan masuk dalam kerugian negara, yang saat ini juga masih dihitung oleh tim audit dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. (*)