KabarBaik.co – Kafe Karaoke tempat pesta miras di Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro yang menewaskan dua warga Kecamatan Balen, ternyata tak mengantongi izin dari Pemerintah Daerah setempat.
Hal tersebut, diungkapkan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bojonegoro, Benny Subiakto. Menurutnya, kafe sekaligus tempat karaoke yang dijadikan tempat pesta miras tak mengantongi izin. Bahkan, kafe tersebut juga menyediakan minuman alkohol.
“Iya, tempatnya itu nggak punya ijin. Kalau minuman alkohol yang terpampang disana, kadarnya dibawah 5 persen. Tapi, kalau yang kadarnya diatas 5 persen itu, saya kurang tau dapat dari mana,” ungkap Benny, Sabtu (25/5).
Beni menambahkan, kurang lebih di Kabupaten Bojonegoro ada sekitar 30 tempat karaoke. Namun, beberapa telah ditutup.
“Yang mengantongi ijin, hanya 5 karaoke di wilayah Kota Bojonegoro. Tetapi dua diantaranya yang berada di Jalan Veteran, Kota Bojonegoro sudah tutup,” terang Benny.
Sebelumnya diberitakan, pesta miras yang memakan korban jiwa kembali terjadi di Kabupaten Bojonegoro. Pesta miras merenggut dua nyawa warga Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (22/5). Kedua korban meninggal saat mendapatkan perawatan medis.
Dua orang tersebut, yakni Bambang Siswanto (44) warga Desa Mayangkawis, Kecamatan Balen. Korban meninggal, pada Rabu (22/5) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo, Kota Bojonegoro.
Sedangkan, korban lainnya, yakni Pinarno (30) warga Desa Suwaloh, Kecamatan Balen. Korban meninggal di RSUD Sumberrejo juga pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB sore.(*)