KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar dinilai kurang responsif terhadap aspirasi masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Suhadi, kuasa hukum warga Kecamatan Doko, yang merasa kecewa karena Kepala Kejari (Kajari) enggan menemui massa saat aksi penyampaian aspirasi terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU) milik sebuah perusahaan perkebunan di Desa Sidorejo.
“Mestinya kajari senang dengan laporan masyarakat, apalagi ini terkait dugaan korupsi,” ujar Suhadi, Kamis (3/7).
Aksi warga dilakukan untuk menuntut kejelasan atas status lahan HGU yang dinilai bermasalah. Namun, tidak ada perwakilan dari Kejari yang menemui mereka secara langsung.
Hal ini memunculkan kekecewaan, terutama dari pihak kuasa hukum yang menilai kejaksaan seharusnya membuka ruang dialog.
“Kami akan pertimbangkan dan kaji lebih lanjut. Apakah sikap seperti ini bisa dikategorikan sebagai bentuk penghalangan dalam penanganan tindak pidana korupsi (tipikor),” tegas Suhadi.
Ia menegaskan, laporan masyarakat seharusnya dipandang sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawal transparansi. Oleh karena itu, respons lembaga penegak hukum sangat menentukan kepercayaan masyarakat.
“Laporan itu bentuk kepercayaan warga pada aparat penegak hukum. Kalau diabaikan, ke mana lagi mereka harus mengadu?” pungkasnya.(*)






