KabarBaik.co, Malang – Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang menegaskan bahwa setiap kegiatan yang digelar di Stadion Kanjuruhan wajib melalui mekanisme perizinan dan rekomendasi resmi. Penegasan tersebut disampaikan di tengah sorotan terhadap penyelenggaraan Kanjuruhan Holiday Fest 2026 yang menuai pertanyaan mengenai aspek legalitas penyelenggara, kepatuhan administrasi, hingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kabid Sarana dan Prasarana Dispora Kabupaten Malang Ratna Indriyani mengatakan seluruh penyelenggara wajib mengajukan surat permohonan penggunaan stadion sebelum memperoleh rekomendasi dari Dispora.
“Semuanya harus melalui rekomendasi. Setelah ada surat permohonan, kami menerima disposisi dari pimpinan. Jika jadwalnya sesuai dan tidak berbenturan dengan kegiatan lain, baru kami menerbitkan rekomendasi,” jelas Ratna, Selasa (4/8).
Menurutnya, rekomendasi dari Dispora menjadi salah satu dokumen yang digunakan penyelenggara untuk mengurus izin keramaian kepada kepolisian. Kegiatan hanya dapat dilaksanakan setelah seluruh perizinan dari instansi terkait terpenuhi.
Ratna menjelaskan tarif penggunaan area luar Stadion Kanjuruhan dikenakan sebesar Rp 750 ribu per jam. Seluruh pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi dan langsung disetorkan ke kas daerah.
“Setoran tidak melalui kami, tetapi langsung masuk ke kas daerah melalui mekanisme keuangan yang sudah ditentukan. Semua ada bukti administrasinya,” ujarnya.
Ia menambahkan Dispora tidak melakukan penilaian khusus terhadap rekam jejak penyelenggara. Selama persyaratan administrasi telah dipenuhi sesuai ketentuan, proses penerbitan rekomendasi tetap dilaksanakan.
Di sisi lain, penyelenggaraan Kanjuruhan Holiday Fest 2026 menjadi perhatian sejumlah kalangan setelah muncul dugaan adanya persoalan administrasi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan legalitas penyelenggara, perizinan usaha, serta potensi penerimaan daerah yang dinilai belum optimal.
Berdasarkan informasi yang beredar, penyelenggara diduga belum memiliki badan usaha Event Organizer (EO) yang terdaftar sebagaimana mestinya. Informasi tersebut disebut berasal dari penelusuran data Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi oleh instansi yang berwenang.
Dalam ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko, pelaku usaha penyelenggara kegiatan pada umumnya wajib memenuhi legalitas usaha, antara lain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta memenuhi persyaratan perizinan sesuai tingkat risiko usahanya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain legalitas usaha, perhatian juga mengarah pada optimalisasi penerimaan daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah daerah memiliki kewenangan memungut pajak daerah maupun retribusi sesuai objek yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah kegiatan tersebut sepenuhnya merupakan bazar pemberdayaan UMKM atau terdapat aktivitas usaha komersial berskala besar, seperti wahana permainan milik investor, yang berpotensi menimbulkan kewajiban pajak dan retribusi lainnya.
Panitia sebelumnya mengklaim bahwa beberapa wahana permainan mampu mencatat omzet puluhan juta rupiah setiap hari. Bahkan salah satu wahana pertunjukan disebut menghasilkan sekitar Rp60-70 juta per hari, sedangkan pedagang kuliner diklaim memperoleh omzet rata-rata sekitar Rp3 juta per hari selama pelaksanaan kegiatan. Klaim tersebut masih berupa pernyataan penyelenggara dan memerlukan pembuktian melalui data transaksi yang sah.
Besarnya potensi perputaran ekonomi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Malang. Transparansi mengenai besaran pajak, retribusi, maupun kontribusi ekonomi dinilai penting agar masyarakat mengetahui manfaat nyata penyelenggaraan event terhadap keuangan daerah.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi, penyelenggara dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara apabila ditemukan dugaan tindak pidana perpajakan maupun pelanggaran hukum lainnya, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Ratna berharap seluruh kegiatan yang memanfaatkan Stadion Kanjuruhan tidak hanya memenuhi seluruh prosedur administrasi dan perizinan, tetapi juga mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan daerah melalui retribusi penggunaan aset milik pemerintah. (*)






