KabarBaik.co – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan dan Pemkab Pasuruan memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Kamis (1/8). Barang hasil penindakan periode semester 2 tahun 2023 itu berdasarkan izin dari Menteri Keuangan dengan surat nomor S-442/MK.6/2024 tanggal 25 Juni 2024.
BMMN yang dimusnahkan ini memiliki nilai lebih dari Rp 10 miliar. Barang-barang ilegal tersebut terdiri dari 8.534.408 batang rokok berbagai jenis mulai dari SKM, SKT, SPM dan 90.000 gram tembakau iris (TIS), serta 346,02 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardhana menyampaikan, BMMN yang dimusnahkan ini merupakan barang kena cukai yang berasal dari pelanggar tidak dikenal. Yakni merupakan pelanggar ketentuan peraturan perundang-undangan cukai, baik ketentuan administrasi maupun ketentuan pidana.
“Pelanggar tidak dikenal tersebut salah satunya berasal dari perusahaan jasa titipan, dimana jalur peredaran barang berasal dari luar daerah Pasuruan, dengan tujuan juga luar daerah Pasuruan. Jadi Pasuruan hanya sebagai daerah perlintasan,” kata Hatta, Kamis (1/8).
Pada tahun ini, lanjut Hatta, KPPBC TMP A Pasuruan telah melakukan penindakan sebanyak 111 kali. Dari penindakan tersebut telah dilakukan penyidikan sebanyak 4 kasus dengan 4 surat bukti penindakan dan telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri.
Kegiatan ini adalah wujud komitmen Bea Cukai Pasuruan, Pemkab Pasuruan, dan aparat penegak hukum terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas BKC yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Serta menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan. (*)