KabarBaik.co – Bendera merah putih tampak berkibar setengah tiang di halaman Kantor Bupati Gresik pada Selasa, (30/9). Pemandangan serupa juga terlihat di Kantor DPRD Gresik.
Pengibaran setengah tiang ini diketahui dilakukan untuk mengenang peristiwa G30S/PKI dan menjadi salah satu rangkaian peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada Rabu (1/10) besok.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Gresik Nanang Setiawan, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran penyelenggaraan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 yang dikeluarkan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. “Poin ke lima,” ujarnya singkat.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal (17/9) itu, pada poin lima disebutkan bahwa setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan, serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada 30 September 2025 agar mengibarkan bendera setengah tiang.
Sementara pada 1 Oktober 2025 pukul 06.00 WIB, bendera kembali dikibarkan satu tiang penuh.
Kebijakan ini bertujuan menegaskan penghormatan terhadap sejarah nasional dan mengingatkan masyarakat akan pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)







