KabarBaik.co – Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil IV KPPU) mencatat sebanyak 15 laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sepanjang Januari hingga 18 November 2025. Seluruh laporan tersebut saat ini telah memasuki tahap penyelidikan awal.
Dari total laporan yang diterima, dugaan persekongkolan tender menjadi kasus yang paling banyak ditemui. Kanwil IV mencatat empat laporan terkait persekongkolan tender, sementara 11 laporan lainnya berasal dari berbagai sektor non-tender. Selain itu, pada periode yang sama, lembaga tersebut juga melakukan lima penyelidikan lanjutan, terdiri dari dua perkara terkait tender dan tiga perkara non-tender.
Di luar penegakan hukum, Kanwil IV turut memperkuat fungsi pengawasan dengan melakukan kajian atas dinamika persaingan usaha dan kemitraan di sejumlah sektor strategis. Tahun ini, kajian dilakukan terhadap kebijakan distribusi gabah di daerah, lalu lintas logistik, serta kondisi pasar pangan. Pada sektor kemitraan, pengawasan diarahkan pada hubungan kemitraan di bidang peternakan dan perkebunan untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi prinsip kemitraan yang sehat dan berkeadilan.
Memasuki akhir tahun, Kanwil IV juga meningkatkan pengawasan terhadap komoditas pangan di wilayah kerjanya. Langkah ini dilakukan guna mencegah potensi praktik monopoli, persaingan tidak sehat, maupun spekulasi harga yang berpotensi memicu gejolak dan mengganggu stabilitas pasar.
Plt. Kepala Kanwil IV KPPU, Romi Pradhana Aryo ditemui di Surabaya, Selasa (18/11) menegaskan bahwa rangkaian langkah penegakan hukum dan kajian pasar tersebut penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat.
Menurutnya, pasar yang kompetitif dan fair akan memberikan ruang tumbuh bagi pelaku usaha serta memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat, sekaligus mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi di daerah.








