KabarBaik.co- AKBP Basuki, eks Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, resmi dipecat dari kesatuan. Putusan itu hasil sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEK) Polda Jawa Tengah. Namun, putusan itu kembali menghangatkan perhatian publik, menyusul menguatnya desakan agar penanganan pidana atas kematian dosen Dwinanda Linchia Levi segera dituntaskan.
Dalam sidang tertutup yang digelar Rabu (3/12), Basuki dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti tinggal satu rumah dengan Levi tanpa ikatan pernikahan yang sah, sekaligus melakukan serangkaian tindakan tidak patut sebelum dan sesudah kematian perempuan itu.
Sidang yang dipimpin Kombes R Fidelis Purna Timoranto, bersama Kombes Rio Tangkari dan AKBP Dandung Putut Wibowo, itu berlangsung panjang sejak pukul 10.00 WIB hingga 16.25 WIB. Basuki keluar ruangan tanpa sepatah kata pun. Hanya menunduk dalam rompi hijau patsus dengan tangan terikat kabel ties, dikawal ketat petugas Propam.
Keluarga Levi, melalui kuasa hukum Zainal Abidin Petir, menyatakan keputusan tersebut sesuai dengan fakta yang terungkap dalam sidang. Basuki mengakui tinggal satu rumah dengan Levi, walaupun masih berstatus suami sah dari istrinya. Basuki juga mengakui memasukkan nama Levi dalam kartu keluarga (KK) dengan alasan “kasihan.” Hubungan keduanya disebut berlangsung sejak 2016 ketika Basuki masih berdinas di SPN Banyumas.
Namun, sorotan publik tidak berhenti pada pelanggaran etik. Rangkaian kejanggalan pada malam Levi meninggal turut menjadi perhatian. Levi ditemukan tewas pada Senin (17/11) di sebuah kamar kostel di Gajahmungkur, Semarang.
Basuki mengaku melihat Levi sesak napas malam sebelumnya, tetapi tidak membawanya ke rumah sakit dan justru memilih tidur. Dia baru melapor ke polisi sekitar pukul 10.00 WIB pagi, setelah sempat berkonsultasi dengan temannya. Mahasiswa serta rekan kampus Levi sebelumnya menggelar aksi damai menuntut transparansi penyidikan atas berbagai kejanggalan tersebut.
Meski sanksi etik telah dijatuhkan, Basuki belum bebas dari proses pidana. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio kepada awak media menegaskan ada unsur kelalaian yang berpotensi menjerat Basuki dengan Pasal 359 KUHP. Penyidik masih menunggu hasil lengkap pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi tambahan, termasuk penjaga kostel serta istri sah Basuki.
Keluarga Levi menyatakan puas atas keputusan etik. Namun, mereka menegaskan akan terus mengawal proses pidana. “Kalau pun dia banding, kami akan kawal sampai ke Mabes Polri,” ujar Zainal.
Kasus kematian Levi, yang sejak awal diselimuti tanda tanya, kini memasuki fase krusial. Setelah putusan etik dijatuhkan, publik menunggu langkah tegas Polda Jateng untuk menuntaskan proses pidana yang masih menggantung. (*)







