Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di Sekotong Dilaporkan ke Polres Lombok Barat

oleh -5 Dilihat
WhatsApp Image 2026 03 04 at 4.51.36 PM
Maria saat melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah di Sekotong ke Polres Lombok Barat

KabarBaik.co, Lombok Barat – Advokat Maria Nona Yantri secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan dan penguasaan tanah tanpa hak yang diduga dilakukan oleh Sahiman dan rekan-rekan ke Polres Lombok Barat.

Laporan tersebut berkaitan dengan sebidang tanah yang berlokasi di Dusun Gili Genting, Sekotong Barat, Lombok Barat. Tanah itu dilaporkan atas nama kliennya berinisial SSD yang disebut sebagai pemilik sah, dengan bukti kepemilikan yang lengkap dan sah secara administrasi pertanahan.

Menurut Maria, tanah tersebut diduga telah dikuasai dan dimanfaatkan tanpa hak, bahkan disebut-sebut telah diperjualbelikan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik sah. Maria menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa izin, tanpa persetujuan, serta tanpa dasar hukum yang dapat dibenarkan.

“Bahkan upaya persuasif dan komunikasi yang telah dilakukan sebelumnya tidak membuahkan hasil,” ujarnya, Rabu (4/3).

Akibat peristiwa tersebut, kliennya mengalami kerugian materiil dan immateriil, termasuk potensi kerugian ekonomi jangka panjang atas nilai aset tanah dimaksud. Ia menegaskan bahwa penguasaan tanah tanpa hak dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami memandang persoalan ini sebagai dugaan tindak pidana yang serius. Hak milik adalah hak yang dilindungi oleh undang-undang. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik-praktik penguasaan tanah tanpa hak,” tegasnya.

Pihaknya berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil para terlapor dan memproses perkara secara profesional. Maria juga menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan apabila ditemukan unsur lain dalam proses penyidikan.

“Kami percaya Polres Lombok Barat akan bekerja secara objektif dan transparan. Namun kami memastikan hak klien kami tidak akan dibiarkan dirampas secara melawan hukum,” lanjutnya.

Ia turut mengingatkan masyarakat bahwa setiap penguasaan tanah harus didasarkan pada alas hak yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Saat ini, perkara tersebut tengah dalam tahap penanganan di Polres Lombok Barat dan menunggu proses lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.