Kasus Kecelakaan Kerja Tenaga Ahli Asing di Mojokerto Tuntas, Operasional PT Sun Paper Source Kembali Normal

oleh -511 Dilihat
IMG 20260401 WA0042

KabarBaik.co, Mojokerto — PT Sun Paper Source memastikan penanganan insiden kerja yang melibatkan seorang tenaga ahli warga negara asing (WNA) telah rampung. Saat ini, operasional perusahaan disebut telah kembali berjalan normal dengan pengawasan lebih ketat.

HR Manager PT Sun Paper Source, Yosephine Ayu Kinanti, mengatakan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari langkah darurat hingga administrasi lanjutan.

“Kami memastikan seluruh proses berjalan optimal. Pendampingan kepada keluarga juga terus kami lakukan, termasuk pemenuhan hak dan proses pemulangan yang berjalan lancar,” kata Ayu, Rabu (1/4).

Ia menegaskan perusahaan tidak hanya fokus pada aspek teknis, tetapi juga mengedepankan sisi kemanusiaan, terutama dalam memberikan perhatian kepada keluarga korban.

Perusahaan, lanjut dia, juga menyampaikan duka cita mendalam atas insiden tersebut. Komunikasi dengan keluarga dilakukan secara terbuka dan penuh empati dengan pendampingan tim khusus.

Ayu turut mengapresiasi dukungan berbagai pihak yang membantu proses penanganan hingga berjalan kondusif.

“Kami berterima kasih atas sinergi semua pihak. Ke depan, kami berkomitmen memperkuat sistem keselamatan kerja agar lingkungan kerja semakin aman,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, Yo’ie Afrida Soesetyo Djati, menjelaskan bahwa tenaga ahli tersebut datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan (C20) sebagai teknisi mesin dari pabrikan.

Ia mengatakan, insiden terjadi saat proses uji coba mesin yang mengalami kendala teknis. Saat itu, hasil produksi tidak sesuai sehingga dilakukan penyesuaian.

Namun, diduga terjadi miskomunikasi di lapangan akibat kendala bahasa.

“Sudah ada peringatan sebelumnya, tetapi tidak sepenuhnya dipahami. Saat insiden terjadi, pekerja lain langsung berupaya menolong dengan mematikan mesin,” ujar Yo’ie.

Dari sisi keimigrasian, ia memastikan tidak ada pelanggaran. Dokumen yang digunakan korban dinyatakan sesuai aturan.

“Visa masih berlaku dan telah diperpanjang. Hasil pengecekan bersama imigrasi juga menyatakan semuanya clear,” katanya.

Di sisi lain, Kasi Norma Kerja dan K3 Disnaker Provinsi Jawa Timur, Taufik Hidayat, menyebut kecelakaan kerja umumnya dipengaruhi dua faktor, yakni tindakan tidak aman dan kondisi tidak aman.

Dalam kasus ini, berdasarkan keterangan saksi, korban diduga melakukan tindakan berisiko di area mesin yang masih dalam tahap uji coba.

“Secara visual tidak ditemukan luka berat, tetapi korban mengalami benturan di kepala. Peringatan sebenarnya sudah diberikan,” kata Taufik.

Ia menambahkan, tenaga ahli tersebut bukan pekerja tetap, melainkan teknisi dengan masa tugas singkat, sehingga tidak termasuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Taufik memastikan penyelesaian antara perusahaan dan keluarga korban telah dilakukan dengan baik, termasuk koordinasi dengan pihak kepolisian.

“Perusahaan telah mengambil langkah yang bertanggung jawab, dan penyelesaian dengan keluarga juga berjalan baik,” ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.