KabarBaik.co – Proses penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, terus berlanjut.
Tersangka berinisial S, 52 tahun, terus menyangkal dan kini telah mengajukan empat saksi untuk meringankan posisinya dalam kasus tersebut.
“Saat ini pihak tersangka mengajukan 4 saksi untuk meringankan pihak tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, Selasa (8/10).
Menurut AKP Zainul, keempat saksi tersebut dimintai keterangan pada hari yang sama. Para saksi yang diajukan tersangka terdiri dari dua santriwati yang sekamar dengan korban, serta seorang pengasuh ponpes perempuan dan seorang pengasuh ponpes laki-laki.
“Dari empat saksi yang diajukan, saksi itu sudah kita mintai keterangan,” jelasnya.
Meski begitu, tersangka S tetap bersikeras menyangkal tuduhan kekerasan seksual yang dilaporkan. Kendati korban dikabarkan hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki akibat dugaan tersebut.
“Itu adalah hak dari tersangka, tapi bukan menjadi salah satu alat bukti,” tegas AKP Zainul.
Saat ini, tersangka telah dititipkan di Rutan Kelas IIB Trenggalek. Sebelumnya, tersangka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Dr. Soedomo Trenggalek.
“Kondisinya baik-baik saja, hanya diberikan vitamin untuk menjaga staminanya,” tutupnya. (*)