Kasus Pembunuhan di Pakis Kabupaten Malang Akhirnya Terbongkar

oleh -117 Dilihat
WhatsApp Image 2024 07 22 at 17.06.58
Tersangka pembunuhan digiring petugas Kepolisian Polres Malang. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Polres Batu akhirnya berhasil membongkar kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Pelaku ternyata nekat menghabisi korban karena sakit hati permintaannya tidak dituruti.

Polisi mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan Evi Wijayanti, 51, pengamen asal Surabaya terhadap ibu rumah tangga (IRT) bernama Sunik di Pakis, Kabupaten Malang. Berdasarkan informasi, tersangka disergap petugas sekitar pukul 16.00 WIB di seputaran Terminal Bratang Surabaya saat mengamen, Sabtu (20/7).

Usai diamankan, petugas menggeledah rumah tersangka di Tambaksari Gang Kemuning, Morokrembangan, Kota Surabaya. Di rumah tersangka, petugas menyita barang bukti seperti HP Samsung J2 Prime, HP Realme Narzo 30A, kemeja garis-garis merah, celana panjang krem, kerudung cokelat muda, sepatu abu-abu putih Ardiles, dan tas ransel krem.

Selain itu, ada bukti sepeda motor milik korban Honda Vario warna Putih tanpa plat nomor beserta kunci kontaknya dengan plat nomor N-4459-HB. Termasuk helm hitam dan sebuah palu besi besar yang lebih dulu disita karena tertinggal dalam kamar korban.

”Sakit hati (motif) karena tidak diberikan pinjaman uang sebesar Rp 1 juta,” ucap Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih di Mapolres Malang, Senin (22/7).

Menurutnya, tersangka sengaja datang dari Surabaya menuju Malang untuk menemui korban yang tidak lain temannya sendiri. Pelaku memiliki utang Rp 6 juta untuk membeli handphone. “Dia lalu gelap mata karena tak diberikan pinjaman uang oleh Sunik untuk mencicil utangnya,” ujar Imam.

Menurut Imam, tersangka melakukan aksinya dengan cara memukul bagian kepala korban. “Dipukul secara berulang kali menggunakan palu yang sudah dibawa dan disiapkan oleh tersangka dari rumahnya,” jelasnya.

Setelah membunuh korban, Evi kemudian menutupi tubuh Sunik dengan selimut yang ada di kamar depan rumah. Selanjutnya, pelaku membawa kabur beberapa barang berharga milik Sunik dan kembali pulang ke Surabaya.

“Tersangka membawa kabur barang-barang milik korban, berupa handphone dan satu unit kendaraan Honda Vario,” tuturnya.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, pelaku terjerat utang Rp 6 juta untuk pembelian ponsel. Untuk membayar utang itulah pelaku mencari uang untuk mencicil.

“Tersangka ini butuh uang Rp1 juta untuk membayar utang-utangnya, akhirnya terjadilah perbuatan tersebut,” ucap Gandha.

Kini tersangka dijerat pasal berlapis. Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman terberatnya yaitu hukuman mati. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.