KabarBaik.co, Mataram – Kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di sebuah homestay di wilayah Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, memasuki tahap penuntutan. Sat Reskrim Polresta Mataram telah menyerahkan sembilan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mataram setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Selasa (28/7) lalu. Sembilan tersangka yang diserahkan berinisial MA, YA, M, SM, MA, EWZ, E, H dan S. Para tersangka terdiri dari enam laki-laki dan tiga perempuan. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Yogi Sukmana.
Kasat Reskrim Polresta Mataram melalui Kanit Jatanras Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja membenarkan pelimpahan tersebut. “Alhamdulillah, kami bersama para penyidik telah merampungkan seluruh berkas perkara penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah Suranadi. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Mataram, kami menyerahkan para tersangka berikut barang bukti,” kata Lalu Arfi, Sabtu (8/8).
Sebelum pelimpahan tahap II, penyidik Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram juga telah melakukan rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut. Dalam rekonstruksi, sembilan tersangka memperagakan sebanyak 35 adegan. Sementara peran korban diperagakan oleh pemeran pengganti.
Dengan pelimpahan tersebut, proses penyidikan oleh kepolisian dinyatakan selesai dan penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses ke tahap penuntutan hingga persidangan. Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) subsidair Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)







