KabarBaik.co – Kasus pengeroyokan yang terjadi di Dusun Jopati, Desa Ketangirejo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, pada 21 Desember 2024 lalu kini telah memasuki tahap penyidikan. Hal tersebut disampaikan Kasie Humas Polres Pasuruan, IPTU Joko Suseno di kantornya, Senin (28/4).
“Untuk posisi kasus sekarang sudah naik sidik,” ujar Joko. Menurutnya, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Pemeriksaan akan dilanjutkan terhadap lima orang lainnya yang berstatus sebagai terduga maupun saksi.
Setelah pemeriksaan tersebut, lanjut Joko, Polres Pasuruan berencana melaksanakan gelar perkara. Tujuannya untuk menetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan yang sempat menggegerkan warga Jopati tersebut.
Joko juga memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur, termasuk pengiriman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor. “Untuk SP2HP sudah kami kirimkan rutin setiap bulannya,” tutupnya. (*)