Kasus Santriwati Hamil di Trenggalek, Terdakwa Kiai Cabul Tak Mengakui Hasil Tes DNA

oleh -1146 Dilihat
89d842df bbe2 467b b450 d731526b80a1
Terdakwa Imam Syafii di PN Trenggalek. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Kasus kiai yang menghamili santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Mambaul Hikam, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek sudah memasuki persidangan dengan menghadirkan saksi ahli dan saksi yang meringankan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Kamis (9/1,) Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Trenggalek Yan Subiono mengaku menghadirkan saksi ahli.

“Saksi ahli memberikan keterangan yang pada intinya terdakwa Imam Syafii mampu bertanggung jawab dan dalam keadaan sadar serta sehat,” ungkapnya saat dikonfirmasi.

Pimpinan Pesantren Kampak Trenggalek Jalani Tes DNA, Pastikan Identitas Ayah Biologis Bayi Korban!

Yan Subiono mengatakan ada dua saksi a de charge atau saksi yang meringankan terdakwa. Yan menegaskan tidak bisa memberikan keterangan terkait saksi a de charge.

Lebih lanjut menurut Yan, pemeriksaan saksi ahli dan saksi a de charge juga memeriksa terdakwa Imam Syafii alias Supar. Dalam pemeriksaan ditemukan ada beberapa jawaban dari terdakwa.

“Pada intinya tidak mengakui semua perbuatan yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa juga menolak hasil tes DNA yang hasilnya identik dengan anak korban,” tandasnya.

Persidangan selanjutnya JPU akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa. Jadwal sidang tersebut menurut Yan estimasi tanggal 16 Januari 2024.

“Untuk sidang Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa (Supar) kami estimasikan tanggal 16 Januari 2024,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Vrendy Wahyu Pradana
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.