KabarBaik.co – Rekomendasi rehabilitasi dari BNN Kota Surabaya terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda, Kitty Van Reimsdijk, menuai sorotan tajam di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim menilai keputusan tersebut janggal karena barang bukti yang ditemukan tergolong besar dan beragam.
Sidang pemeriksaan ahli yang digelar Senin (27/10) di ruang Tirta PN Surabaya berlangsung tegang. Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ferdinand Marcus Leander itu menghadirkan saksi ahli dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNK Surabaya untuk dimintai keterangan terkait rekomendasi rehabilitasi bagi terdakwa.
Saksi ahli dr. Putri Darmawati dari TAT BNNK Surabaya menjelaskan, rekomendasi diberikan karena terdakwa mengaku memiliki riwayat cedera otak dan menggunakan ketamin untuk meredakan rasa nyeri.
Namun, penjelasan tersebut justru menimbulkan keraguan. Jaksa dan hakim menilai alasan medis itu tidak cukup kuat mengingat barang bukti yang disita bukan hanya ketamin, tetapi juga kokain dan DMT (Dimethyltryptamine).
Ahli pun mengakui bahwa kokain dan DMT bukan obat pereda nyeri, melainkan zat yang menimbulkan efek euforia dan halusinasi. Pernyataan ini semakin memperkuat keraguan pihak penuntut terhadap hasil asesmen BNN.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 4,699 gram serbuk kokain, 0,863 gram serbuk DMT, dan 19,333 gram ketamin yang dikemas dalam 20 bungkus plastik. Jumlah tersebut dinilai tidak wajar untuk pengguna pribadi.
Saat ditanya lebih jauh oleh majelis hakim, dr. Putri mengaku bahwa kasus Kitty Van Reimsdijk merupakan yang pertama kali di BNNK Surabaya di mana rekomendasi rehabilitasi diberikan meski barang bukti tergolong besar.
“Ini baru pertama kali, dan saya hanya menangani dari sisi medis,” ucapnya di hadapan majelis, berusaha membatasi peran hanya pada aspek kesehatan.
Pernyataan itu membuat hakim dan jaksa semakin mempertanyakan proses asesmen yang dilakukan. Mereka menilai ada kejanggalan dalam pertimbangan hingga muncul rekomendasi rehabilitasi bagi terdakwa.
Sementara itu, Kitty Van Reimsdijk dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait ketamin, serta Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk kepemilikan kokain dan DMT.(*)






