Keadilan Restoratif, Kejati Jatim Hentikan Penuntutan Tiga Perkara Tindak Pidana

oleh -349 Dilihat
Kajati Jatim saat merilis penghentian penuntutan perkara berdasar keadilan restoratif.

SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menghentikan penuntutan terhadap tiga perkara tindak pidana melalui mekanisme keadilan restoratif.

Penghentian penuntutan ini dilakukan setelah digelar ekspose dengan Plh. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui sarana virtual pada Kamis (4/10/2023).

Ketiga perkara tersebut terdiri dari dua perkara pencurian dan satu perkara penadahan. Perkara pencurian diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, sedangkan perkara penadahan diajukan oleh Kejari Sampang.

Baca juga:  Kejati Jatim dan PT BNI Tandatangani PKS Bidang Perdata & Tata Usaha Negara Dan Bidang Pembinaan

Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati mengatakan, penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif merupakan salah satu bentuk penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan keadilan restoratif.

Melalui keadilan restoratif, diharapkan dapat tercipta rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat, khususnya bagi masyarakat bawah.

“Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum,” ujar Mia.

Baca juga:  Kejati Jatim dan Pascasarjana Unair Jalin Kerjasama Pengembangan SDM

Mia menambahkan, pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif harus memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu:

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara;

Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dan hak korban telah dipulihkan kembali;

Masyarakat merespons positif upaya perdamaian.

Mia berharap, dengan penerapan keadilan restoratif, dapat tercipta penegakan hukum yang adil dan berkeadilan, serta dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(kb05)

No More Posts Available.

No more pages to load.