KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro hingga kini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan mobil siaga di 386 desa. Pada Agustus lalu lembaga tersebut sudah menetapkan lima tersangka kasus bantuan yang berasal dari dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2023 itu.
Dalam kasus ini, Kejari Bojonegoro menggandeng tim auditor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk menghitung kerugian negara dalam kasus pengadaan mobil siaga. “Kita masih menuggu hasil penghitungan dari Kejati (Jatim),” ujar Aditya Sulaiman, kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Bojonegoro, Sabtu (2/11).
Dalam kasus ini Kejari Bojonegoro juga telah menerima pengembalian uang cashback dari pembelian mobil siaga di tiap desa penerima. Rata-rata uang cashback yang diterima oleh penerima mobil siaga dari pihak dealer sebesar Rp 15 juta setiap unitnya. “Sampai dengan saat ini telah terkumpul kurang lebih Rp 4,6 miliar,” jelas Aditya.
Sebelumnya, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pada 15 Agustus lalu Kejari Bojonegoro menetapkan Syafaatul Hidayah yang merupakan seles PT UMC Surabaya, Ivone Branch Maneger PT SBT.
Sementara, pada 19 Agustus lalu, Indra Kusbianto Brnach Manager PT UMC Bojonegoro dan Heny Sri Setyaningrum sebagai PNS aktif di Kabupaten Magetan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bojonegoro.
Pada 21 Agustus lalu, giliran Kepala Desa Wotan, Kecamatan Sumberjo, Bojonegoro, Anam Warsito, yang diduga sebagai koordinator pengadaan mobil siaga juga ditetapkan tersangka. (*)






