KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 88 kilogram dan ribuan butir ekstasi dalam sebuah acara yang digelar di halaman kantor Kejari Sidoarjo, Kamis (17/10). Acara tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo dr. Fenny Apridawati, Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Dedyk Wahyu Widodo, Kepala BNNK Sidoarjo KBP Gatot Soegeng Soesanto, serta Ketua PN Sidoarjo Sri Sulastri.
Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan jaringan internasional. Salah satu terdakwa, YDS alias A, diduga merupakan bagian dari sindikat yang memasok narkoba dari luar negeri melalui Pontianak dan Banjarmasin sebelum sampai ke Sidoarjo.
“Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan 84 bungkus teh China berisi sabu dengan berat total 88 kilogram serta 2.058 butir ekstasi berlogo Philip warna biru,” jelas Roy.
Rinciannya, 43 (empat puluh tiga) bungkus teh china yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat 45.306 gram beserta bungkusnya. Kemudian 41 (empat puluh satu) bungkus teh china berisi Narkotika jenis shabu dengan berat 43.562,74 gram.
Menurut Roy, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba internasional yang terus mengincar wilayah Indonesia.
Roy menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan atau penyusutan barang bukti yang kerap terjadi jika tidak segera dimusnahkan. “Kami ingin memastikan barang bukti ini benar-benar hilang dari peredaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh seluruh elemen Forkopimda Sidoarjo untuk menjamin transparansi. Pemusnahan ini dilakukan dengan menggunakan alat pembakaran khusus yang memastikan seluruh barang bukti habis tanpa sisa. “Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan narkoba,” ujar Roy.
Selain sabu, kejaksaan juga memusnahkan ekstasi yang disita dari beberapa pengungkapan kasus lainnya. Ekstasi tersebut disita dalam 21 bungkus plastik, masing-masing berisi sekitar 100 butir. “Total ada 2.058 butir ekstasi yang kita musnahkan hari ini,” jelas Roy.
Roy juga mengungkapkan bahwa jaringan narkoba yang terungkap ini terkait dengan sindikat internasional yang diduga berafiliasi dengan Fredy Pratama, seorang buronan internasional yang memiliki banyak alias seperti Miming, Amang, hingga Guinea. “Ini adalah jaringan besar yang operasinya sudah sangat terorganisir,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Roy mengimbau masyarakat, terutama kalangan muda, untuk menjauhi narkoba. “Narkoba sangat berbahaya, merusak pikiran dan menyerang saraf. Anak-anak muda yang mengonsumsi narkoba akan kehilangan masa depan. Padahal mereka adalah penerus bangsa,” ujarnya.
Roy juga menegaskan bahwa upaya pengembangan kasus akan terus dilakukan. Pihaknya kini tengah memproses pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penangkapan lebih lanjut. “Pengembangan kasus ini terus kami lakukan untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat,” imbuhnya. (*)