KabarBaik.co – Empat anggota Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Sidoarjo ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Mereka diduga terlibat kasus korupsi terkait proyek fiktif pembangunan saluran air di Desa Wage, Kecamatan Taman. Akibat tindakan mereka, negara dirugikan hingga Rp 400 juta.
Keempat tersangka masing-masing berinisial ER, AT, S, dan AR. Mereka diduga kuat melakukan penyimpangan dalam proyek dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2022. Kasipidsus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi menjelaskan bahwa penyelidikan telah dilakukan secara intensif sebelum akhirnya mereka ditetapkan sebagai tersangka.
John Franky memaparkan bahwa proyek pembangunan tersebut seharusnya dilaksanakan di dua lokasi, yaitu di Jalan Jeruk dan Jalan Kelapa, Desa Wage. Masing-masing proyek memiliki anggaran sebesar Rp 227,229 juta. Namun faktanya, salah satu proyek hanya dikerjakan sebagian, sementara yang lainnya sama sekali tidak dikerjakan.
“Proyek di Jalan Jeruk hanya selesai 30 persen, sedangkan proyek di Jalan Kelapa tidak dikerjakan sama sekali. Uang yang seharusnya untuk pembangunan tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi,” terang John Franky saat memberikan keterangan, Jumat (13/9).
Kasus ini mulai mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasakan dampak langsung dari tidak selesainya proyek tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, tim dari Kejari Sidoarjo kemudian turun ke lapangan untuk melakukan investigasi dan menemukan bukti-bukti yang menguatkan.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kami mendapatkan cukup bukti kuat untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka,” tambah John Franky. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif di kantor Kejari Sidoarjo pada Kamis malam (12/9).
Keempat tersangka berasal dari berbagai peran dalam Pokmas. Ada yang menjabat sebagai ketua Pokmas, ketua rekanan swasta, serta anggota yang bekerja di lapangan. Mereka saat ini sedang menjalani penahanan di Kejari Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut.
Proyek yang fiktif ini menjadi perhatian khusus Kejari Sidoarjo karena seharusnya dana hibah tersebut digunakan untuk program yang bermanfaat langsung bagi masyarakat. “Bukan hanya kerugian negara, tapi masyarakat juga ikut dirugikan karena tidak mendapatkan manfaat dari proyek tersebut,” tegas John Franky.
Selain melakukan penahanan terhadap empat tersangka, Kejari Sidoarjo juga tengah menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Saat ini, penyelidikan masih terus dikembangkan dengan memeriksa berbagai pihak, termasuk dari Pemerintah Desa setempat.
John Franky menegaskan bahwa tindak pidana korupsi semacam ini harus mendapatkan perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. “Substansi dari korupsi ini sangat merugikan kepentingan publik. Kami akan terus mengejar siapapun yang terlibat,” tandasnya.
Keempat tersangka dikenai Pasal 2 jo Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(*)