KabarBaik.co, Mojokerto – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akan melelang 275 barang rampasan negara hasil tindak pidana dari 35 satuan kerja (satker) kejaksaan se-Jawa Timur pada 10–14 Agustus 2026. Lelang digelar secara elektronik dan terbuka untuk masyarakat.
Pembukaan rangkaian lelang berlangsung di Gudang Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejati Jawa Timur di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kepala Kejati Jawa Timur Abdul Qohar AF mengatakan, ratusan barang yang dilelang terdiri atas kendaraan roda dua dan roda empat, tanah, bangunan, hingga aset lainnya yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana umum.
“Sebanyak 275 barang akan dilelang. Dari 39 satker di Jawa Timur, ada 35 satker yang mengikuti lelang bersama pada 10 sampai 14 Agustus,” ujarnya, Selasa (4/8).
Sebagai bagian dari rangkaian lelang, Kejati juga menggelar pameran barang rampasan negara. Namun, hanya sebagian aset dari 13 satker yang dipamerkan karena sebagian besar barang masih berada di daerah masing-masing.
Abdul Qohar memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terkait legalitas kendaraan yang dibeli melalui lelang. Meski belum dilengkapi STNK atau BPKB, pemenang lelang akan memperoleh risalah lelang sebagai dasar pengurusan dokumen resmi.
“Lelang dilakukan secara elektronik dan transparan. Pemenang adalah peserta dengan penawaran tertinggi sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Pada tahap awal, Kejati Jawa Timur menargetkan pelelangan sekitar 40 unit mobil. Selain itu, terdapat sejumlah aset bernilai tinggi, termasuk sebuah kapal di Gresik dengan harga limit sekitar Rp 3,7 miliar.
Seluruh informasi dan mekanisme lelang akan diumumkan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengikuti maupun menyaksikan prosesnya.






