Kejati Jatim Terima Penghargaan Dari Pertamina Setelah Berhasil Pulihkan Aset Rp 1,1 T Berupa Lapangan Golf

oleh -294 Dilihat

SURABAYA, – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) berhasil memulihkan aset milik PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,1 triliun yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga selama 50 tahun.
Aset tersebut berupa lahan seluas 583.131 meter persegi yang berada di Lapangan Golf A. Yani Surabaya.

Penyerahan sertipikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Pertamina dilakukan di Grha Pertamina Jakarta pada Jumat, 29 September 2023.

Dalam acara tersebut, Kepala Kejati Jatim Dr. Mia Amiati, S.H., M.H. didampingi Asdatun I Putu Gede Astawa, SH, MH, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Datun Kejati Jatim serta tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Baca juga:  Kejati Jatim Hentikan Penuntutan 3 Perkara Pidana Melalui Keadilan Restoratif

Mia Amiati menjelaskan penyerahan sertipikat HGB atas nama PT. Pertamina tersebut merupakan prestasi Tim JPN dalam melaksanakan kegiatan pemberian Bantuan Hukum Non-Litigasi kepada PT Pertamina (Persero) yang dilaksanakan oleh Tim JPN pada Kejati Jatim berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SK-016/C00000/2023-SO, tanggal 08 Maret 2023 dari PT. Pertamina (Persero) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk penyelesaian aset Lapangan Golf A. Yani Surabaya.

Penyerahan sertipikat tersebut diterima langsung oleh Direktur Penunjang Bisnis PT Pertamina Erry Widiastono dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur Ir. H. Jonahar, M. Ec. Dev.

Baca juga:  Mari Belajar Menghargai Waktu; Sebuah Catatan Akhir Tahun 2023

Dalam acara tersebut, Direktur Penunjang Bisnis PT Pertamina Erry Widiastono menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejati Jatim dan BPN Jatim atas kerja kerasnya dalam memulihkan aset milik perusahaan pelat merah tersebut.

Kepala Kejati Jatim Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., dalam sambutannya mengatakan bahwa keberhasilan dalam memulihkan aset tersebut tidak terlepas dari sinergitas yang baik antar stakeholder dan dukungan dari semua pihak.

Baca juga:  7 Perkara Pidum di Kejati Jatim Dihentikan Tuntutannya Melalui Keadilan Restoratif

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergitas yang baik antar stakeholder dan dukungan dari semua pihak,” kata Mia.

Mia menambahkan, pemulihan aset ini selaras dengan perintah Presiden RI Ir. Joko Widodo untuk menjaga dan menyelamatkan aset-aset negara yang dikuasai oleh pihak ketiga.

“Kegiatan pemulihan aset ini selaras dengan perintah Presiden RI untuk menjaga dan menyelamatkan aset-aset negara yang dikuasai oleh pihak ketiga,” kata Mia.(kb2)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.