KabarBaik.co, Mataram – Salah satu kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun 2023 diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Kamis (5/2).
Pemeriksaan yang berlangsung dari pagi hingga menjelang petang itu dilakukan untuk menggali keterangan lebih dalam terkait dugaan korupsi DAK Dikbud 2023.
Pemeriksaan itu dibenarkan Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said. “Iya, betul. Dari Lombok Utara,” ungkapnya dilansir dari ANTARA.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kepala SMK dari wilayah Lombok Utara datang ke Gedung Adhyaksa sekitar pukul 09.00 WITA dan baru meninggalkan lokasi sekitar pukul 17.00 WITA.
Selama proses pemeriksaan hingga keluar dari gedung Kejati NTB, yang bersangkutan memilih irit bicara. Ia tidak memberikan keterangan apa pun kepada wartawan dan langsung meninggalkan lokasi. “Tidak. Tidak,” katanya singkat.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari agenda pemeriksaan sebelumnya pada Rabu (4/2),
Sebelumnya, salah seorang kepala SMK di Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa dirinya juga diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB.
Ia menyebutkan, sejak pagi sekitar pukul 08.00 Wita, sejumlah kepala SMK lain telah lebih dulu menjalani pemeriksaan dan meninggalkan Gedung Kejati NTB.
Diketahui, kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dikbud NTB tahun 2023 dengan nilai total Rp.42 miliar masih berada pada tahap penyelidikan di Kejati NTB sejak laporan diterima pada pertengahan 2024.
Penyelidikan difokuskan pada pengadaan alat peraga pendidikan, seperti alat praktik siswa, peraga kompetensi keahlian, alat boga atau dapur, serta pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) di 24 SMK di NTB.
Indikasi penyimpangan yang tengah didalami antara lain dugaan barang belum tersalurkan ke sekolah penerima meskipun Surat Perintah Membayar (SPM) telah dicairkan. Desember 2023, dugaan markup harga, pengaturan pemenang lelang, serta indikasi penarikan fee proyek oleh oknum pejabat.(*)







