KabarBaik.co – Pemerintah secara resmi menghapus sistem kelas dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang baru disahkan.
Menindaklanjuti hal ini, BPJS Kesehatan Sidoarjo kini tengah bersiap memberikan sosialisasi kepada sejumlah Rimas Sakit di Kabupaten Sidoarjo yang bekerja sama.
“Tentunya demikian, bakal ada sosialisasi tapi saat ini masih dalam penerapan sesuai ketentuan yang lama,” kata Kabid SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Sidoarjo Wenan Setyo Nugroho, Rabu (15/5).
Lebih lanjut Wenan Setyo mengungkapkan dalam Perpres tersebut nantinya pihak Rumah Sakit tidak lagi diperkenankan memiliki ruang rawat inap yang berisi hingga 6 bed atau enam tempat tidur. Sesuai sistem KRIS, ruang rawat inap pasien BPJS Kesehatan hanya akan diisi maksimal empat tempat tidur. “Baik itu untuk kelas 1,2, dan 3 nantinya akan sama,” katanya.
Nantinya jumlah tempat tidur dalam satu ruangan inilah yang akan disosialisasikan kepada Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sekaligus nanti juga akan disampaikan sejumlah standar pelayanan lainnya yang harus dipenuhi oleh pihak RS sesuai dengan standar KRIS.
Standar yang dimaksud yakni mulai dari bangunan, pencahayaan dari lampu hingga standarisasi minimal untuk kamar mandi yang berada di ruang rawat inap.
Meski Perpres tersebut sudah disahkan dan diberlakukan, namun pihak RS masih diberikan waktu untuk penyesuaian. Tidak serta merta langsung hari itu juga dilakukan standarisasi, setidaknya masih ada waktu hingga 13 bulan kedepan. “Kalau mengacu perpres sekitar akhir Juni 2025 paling lambat berlangsung,” tandasnya. (*)