KabarBaik.co – Kemenag Kabupaten Kediri memusnahkan 37.277 blangko nikah kedaluwarsa, salah cetak, dan duplikat akta nikah. Pemusnahan ini dilakukan di halaman belakang kantor Kemenag dan dipimpin Kepala Kemenag Kabupaten Kediri, Achmad Fa’iz.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan pembakaran dokumen oleh Achmad Fa’iz. Fa’iz menegaskan langkah ini sebagai bentuk komitmen Kemenag dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, serta ketertiban administrasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
“Pemusnahan ini penting agar dokumen negara yang memiliki tingkat pengamanan tinggi tidak jatuh ke pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan cara ini, seluruh proses administrasi bisa berjalan sesuai aturan dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Fa’iz, Kamis (18/9).
Dokumen yang dimusnahkan dikumpulkan dari seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Kediri melalui mekanisme pencatatan dan pelaporan yang ketat. Sebelum dimusnahkan, seluruh dokumen diverifikasi terlebih dahulu.
Pelaksana BMN Kemenag Kabupaten Kediri Erna Mardiyati memastikan dokumen yang dimusnahkan sudah tidak memiliki nilai guna. “Kami pastikan seluruh dokumen tercatat dan diverifikasi dengan benar,” jelasnya.
Kasubbag TU Kemenag Kabupaten Kediri menambahkan, pemusnahan ini menjadi bagian dari prosedur resmi pengelolaan BMN yang wajib dilakukan secara tertib dan transparan.
Fa’iz menegaskan bahwa komitmen ini sejalan dengan upaya mewujudkan reformasi birokrasi di tubuh Kemenag. “Kami ingin membangun pelayanan publik yang bersih, profesional, dan terpercaya,” pungkasnya. (*)