KabarBaik.co, Bojonegoro – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) menjatuhkan sanksi administratif kepada ratusan rumah sakit di Indonesia yang belum sepenuhnya menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME). Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah tegas pemerintah dalam mendorong digitalisasi layanan kesehatan nasional.
Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023 yang mewajibkan seluruh fasilitas layanan kesehatan mengimplementasikan RME dan terintegrasi dengan platform SATUSEHAT.
Sepanjang 2025, Kemenkes telah melakukan berbagai upaya, mulai dari pembinaan, pengawasan, hingga pendampingan teknis. Namun, hasil evaluasi menunjukkan masih banyak rumah sakit yang belum memenuhi standar tersebut.
Berdasarkan data RS Online, sebanyak 1.306 rumah sakit yang telah memiliki akses internet memadai belum sepenuhnya mengirimkan data layanan ke SATUSEHAT. Data tersebut mencakup pendaftaran pasien, diagnosis, pemberian obat, hasil laboratorium, hingga layanan radiologi.
Akibatnya Kemenkes memberikan sanksi administratif berupa rekomendasi penurunan status akreditasi satu tingkat bagi rumah sakit terakreditasi. Sementara itu, rumah sakit yang belum terakreditasi dan telah beroperasi lebih dari dua tahun terancam pembekuan izin operasional.
Di tingkat daerah, empat rumah sakit umum daerah (RSUD) di Bojonegoro turut terdampak. Keempatnya adalah RSUD Sosodoro Djatikoesuemo, RSUD Sumberjo, RSUD Padangan, dan RSUD Kepohbaru.
Meski demikian, Kemenkes masih membuka ruang perbaikan. Rumah sakit yang telah memenuhi ketentuan RME dapat mengajukan pemulihan status akreditasi atau pengaktifan kembali izin operasional tanpa perlu survei ulang, dengan batas waktu maksimal tiga bulan sejak penetapan sanksi.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama RSUD Sosodoro Djatikoesuemo, Ani Pudjiningrum, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti arahan Kemenkes.
“Sesuai surat dari Kemenkes, hampir semua rumah sakit diberi waktu tiga bulan, mulai 30 Maret hingga 30 Juni untuk menyelesaikan Rekam Medis Elektronik agar terupdate 100 persen ke SATUSEHAT. RSUD Sosodoro sudah mengupdate RME 100 persen sesuai dashboard Kemenkes,” ujarnya, Jumat (17/4).
Ia menambahkan, pihaknya juga telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Kemenkes sebagai bukti pemenuhan kewajiban tersebut. “Saat ini kami juga sudah memenuhi RME bridging di platform SATUSEHAT 100 persen, dan surat klarifikasi sudah kami kirimkan,” pungkasnya. (*)






