KabarBaik.co, Malang – Pelantikan Ahmad Dzulfikar Nurrahman sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang memicu polemik di tengah masyarakat. Sosok yang akrab disapa Avie itu menjadi sorotan karena merupakan putra kandung Bupati Malang, Muhammad Sanusi.
Pelantikan dilakukan langsung oleh Sanusi di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Senin (13/4), dalam rangkaian perombakan besar-besaran birokrasi yang melibatkan 447 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Penunjukan tersebut memunculkan beragam respons publik, mulai dari dukungan hingga kritik tajam. Sejumlah pihak menilai langkah itu berpotensi mengarah pada praktik nepotisme dan dinasti politik, serta dianggap bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam birokrasi.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza menyatakan, pihaknya akan segera memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk meminta klarifikasi terkait mekanisme pengangkatan tersebut. “Kami akan meminta penjelasan resmi agar semuanya transparan dan sesuai aturan,” ujarnya, Jumat (17/4).
Di sisi lain, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang memberikan pembelaan. Juru bicara Fraksi PDIP, Busilan, meminta publik melihat persoalan ini secara rasional dan objektif. “Kalau ukuran kita adalah siapa orang tuanya, maka sejak awal kita sudah menggeser diskusi dari merit sistem menjadi sentimen. Ini berbahaya bagi logika publik,” tegasnya.
Busilan menilai Ahmad Dzulfikar memiliki kapasitas akademik yang mumpuni. Ia merupakan lulusan doktoral (S3) Ilmu Lingkungan dari Universitas Brawijaya dengan predikat cumlaude. Selain itu, karirnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) disebut telah dimulai jauh sebelum Sanusi menjabat sebagai bupati. Ia pernah menduduki sejumlah posisi strategis, mulai dari pengawas tata bangunan, kepala seksi penanganan limbah, hingga Sekretaris DLH pada 2023.
“Artinya proses profesionalnya sudah berjalan sebelum kekuasaan itu ada. Tidak adil jika hanya karena dia anak bupati, haknya untuk menduduki jabatan struktural kemudian dipersempit,” tambah Busilan.
Sanusi sendiri membantah adanya praktik jual beli jabatan dalam proses pelantikan tersebut. “Jual beli jabatan tidak ada, yang dilantik tidak dimintai uang. Kalau ada yang bayar bilang saya. Kita harus hentikan semua ini, itu melanggar sumpah janji,” tegasnya.
Sementara itu, Ahmad Dzulfikar Nurrahman memilih merespons polemik dengan sikap terbuka. Ia menyampaikan permohonan maaf jika pelantikannya menimbulkan kegaduhan di publik. “Saya tidak bisa memberikan tanggapan apa pun, kecuali dengan kinerja. Saya memahami kalau publik mempertanyakan kualitas pejabat publik selaku pelayan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan akan fokus pada tiga program utama di DLH Kabupaten Malang, yakni pengelolaan sampah yang lebih efektif, peningkatan kualitas layanan lingkungan hidup, serta program penghijauan.
Polemik ini pun diperkirakan masih akan bergulir, seiring tuntutan publik terhadap transparansi dan penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan di lingkungan birokrasi. (*)






